ALL ABOUT FILSAFAT

Jumat, 09 Desember 2016

Hukuman Mati Dalam Pandangan Filsafat

Beberapa bulan kemarin, Indonesia menjadi bahan perbincangan dunia karena melakukan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba. Indonesia yang terkenal menganut paham demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia disamakan dengan Iran, Saudi dan Tiongkok. Terlepas dari permasalahan dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, hukuman mati menjadi sorotan tersendiri saat ini untuk diterapkan di Indonesia.
Hukuman mati dalam pengertiannya adalah suatu hukuman atau bonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Tercatat hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia. Dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada hampir 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Di Indonesia hampir sudah puluhan orang di eksekusi mati mengikuti KUHP peninggalan kolonial Belanda. Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD 1945, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun“, tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati. Dengan alasan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
pemberlakuan hukuman mati di suatu negara paling tidak akan memperbincangkan tiga aspek yang saling terkait, yaitu :
1). Konstitusi atau Undang-undang tertinggi yang dianut suatu negara dan bentuk pemerintahan yang dianutnya.
2). Dinamika Sosial, politik dan hukum internasional yang mempengaruhi corak berpikir dan hubungan-hubungan sosial di masyarakat.
3). Relevansi nilai-nilai lama dalam perkembangan zaman yang jauh sudah lebih maju.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa polemik tentang dibenarkannya hukuman mati bukan hanya soal keyakinan, cara pandang, pengalaman seseorang atau nilai ukur dari sudut pandang hukum, tetapi juga dengan relevansinya dengan konteks dimana hukuman mati akan diberlakukan. Penerapan hukuman mati juga harus benar-benar telah memperhatikan tentang kepastian hukum dengan pandangan hak asasi manusia secara menyeluruh. Memiliki nilai konsistensi dalam konstitusi sehingga perdebatan tentang penerapan hukuman mati berakhir dengan suatu rumusan yang bijak dan tetap menjunjung tinggi nilai hak asasi dan juga dengan nilai-nilai luhur kebudayaan manusia.
Beberapa teori yang mendukung hukuman mati antara lain adalah teori absolut, teori relatif dan teori gabungan.
1.      Teori Absolut : Dalam teori ini menegaskan bahwa siapa yang mengakibatkan penderitaan, maka pelakunya tersebut haruslah mendapatkan perlakuan yang serupa (menderita), teori ini berasal dari pendapat Immanuel Kant.
2.      Teori relatif : Teori relatif memandang bahwa pidana hukuman tergantung kepada efek yang akan dihasilkan dari penjatuhan hukuman pidana tersebut. Teori ini mengacu kepada pandangan Feurbach yang menegaskan bahwa penjeraan bukan melalui pidana, tetapi melalui ancaman pidana dalam perundang-undangan.
3.      Teori gabungan : Pada teori yang dimotori oleh Thomas Aquinas ini membedakan antara pidana sebagai pidana dan pidana sebagai obat. Ketika suatu negara menjatuhkan pidana, maka perlu diperhatikan pula fungsi prevensi umum dan prevensi khusus. Dengan tujuan terciptanya kepuasan nurani masyarakat dan pemberian rasa aman.
Sedangkan beberapa pandangan yang menolak hukuman mati antara lain adalah bahwa Hukuman mati dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling asasi, yaitu hak untuk hidup. Hak untuk hidup adalah hak yang paling fundamental, merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi   dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana. Selain itu secara sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah bahwa hukuman mati akan mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya.
Kajian PBB tentang hubungan hukuman dan angka pembunuhan antara 1988-2002 berujung pada kesimpulan bahwa hukuman mati tidak membawa pengaruh apapun terhadap tindak pidana pembunuhan dari hukuman lainnya seperti hukuman seumur hidup. Dan juga adanya paradoks dimana hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atau Hak Asasi Manusia (HAM) merampas tujuannya sendiri.
Dari bahasan diatas, secara tidak langsung menunjukkan bahwa wacana tentang penerapan dan penghapusan hukuman mati (death penalty) dalam konteks hukum Indonesia tampaknya masih akan menghangat dalam beberapa dekade kedepan. Perdebatan ini sejalan dengan dinamika hukum nasional dan internasional yang sangat pesat dalam setengah abad terakhir serta munculnya pendekatan-pendekatan baru dalam melihat dan menilai relevansi hukuman mati dalam konteks sistem hukum, bentuk dan asas negara, serta perubahan sosial, termasuk teknologi.
Pidana hukuman mati tidak akan pernah luput dari masalah pro dan kontra terutama terkait dengan eksistensinya. Hukuman mati memang layaknya sebagai pedang bermata dua, disatu pihak adalah melindungi dan mempertahankan hak-hak manusia, namun di pihak lain hukuman mati melukai hak-hak manusia itu sendiri. Dari sudut pandang penulis, dalam hal ini secara pribadi memandang hukum pidana hukuman mati adalah pembunuhan berencana yuridik seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. JE. Sahetapy. SH. Hukuman mati berlawanan dengan kodrat alam, dimana manusia pada hakikatnya dengan naluri dan insting yang ada padanya, manusia akan berusaha mempertahankan hidupnya dari segala ancaman atas dirinya.
Dengan kalimat sederhana, manusia secara naluri akan mempertahankan diri, saat mereka akan dijatuhi hukuman mati. Dengan pengecualian jika terpidana menerima hukuman mati yang telah ditetapkan mengingat perundang-undangan kedaruratan yang sangat serius, mereka telah mempergunakan hak mereka untuk mati (meski menjadi polemik tersendiri tentang hak untuk mati tersebut, kami akan coba bahas dilain kesempatan) sehingga eksekusi hukuman mati dapat segera dilaksanakan. Namun berbeda jika terpidana menolak hukuman mati tersebut, yang berarti terpidana masih menginginkan untuk terus bertahan hidup, mempertahankan hak asasi untuk hidupnya, maka haruslah dicarikan jalan keluar yang bijaksana dan adil. Yang menurut hemat penulis adalah dengan merubahnya menjadi hukuman seumur hidup, yang demikian dapat dilakukan dalam tingkat banding dan kasasi. Sehingga meskipun dia adalah terpidana hukuman mati, tetapi dia betul-betul dilindungi oleh hukum dan dihargai hak asasinya.
Russland, Hinrichtung von PartisanenThis image was provided to Wikimedia Commons by the German Federal Archive (Deutsches Bundesarchiv) as part of a cooperation project. The German Federal Archive guarantees an authentic representation only using the originals (negative and/or positive), resp. the digitalization of the originals as provided by the Digital Image Archive.
Sumber :
Beberapa Pandangan Tentang Hukuman Mati (Death Penalty) dan Relevansinya Dengan Perdebatan Hukum di Indonesia. Makaarim.
Halimy, Imron. 1990. Euthanasia. Cara Mati Terhormat Orang Modern. CV. Ramadhani.
Kajian Filosofis Tentang Hukuman Mati di Indonesia. Kompasiana.
Perspektif Aliran Filsafat Hukum. Cancergoxil.
https://decungkringo.wordpress.com/2015/03/11/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-yuridik/#more-2027


Tidak ada komentar:

Posting Komentar