Beberapa bulan kemarin, Indonesia menjadi bahan
perbincangan dunia karena melakukan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.
Indonesia yang terkenal menganut paham demokrasi yang menjunjung tinggi hak
asasi manusia disamakan dengan Iran, Saudi dan Tiongkok. Terlepas dari
permasalahan dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, hukuman mati menjadi sorotan
tersendiri saat ini untuk diterapkan di Indonesia.
Hukuman mati dalam pengertiannya adalah suatu hukuman
atau bonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk
hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Tercatat
hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati,
termasuk Indonesia. Dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah
menghapuskan praktik hukuman mati. Ada hampir 88 negara yang telah menghapuskan
hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman
mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan
moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total
129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Di Indonesia hampir sudah puluhan orang di eksekusi
mati mengikuti KUHP peninggalan kolonial Belanda. Walaupun amandemen kedua
konstitusi UUD 1945, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun“, tapi peraturan perundang-undangan
dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati. Dengan alasan bahwa bukan
hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat
luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup
masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
pemberlakuan hukuman mati di suatu negara paling tidak
akan memperbincangkan tiga aspek yang saling terkait, yaitu :
1). Konstitusi atau Undang-undang tertinggi yang
dianut suatu negara dan bentuk pemerintahan yang dianutnya.
2). Dinamika Sosial, politik dan hukum internasional
yang mempengaruhi corak berpikir dan hubungan-hubungan sosial di
masyarakat.
3). Relevansi nilai-nilai lama dalam perkembangan
zaman yang jauh sudah lebih maju.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa polemik
tentang dibenarkannya hukuman mati bukan hanya soal keyakinan, cara pandang,
pengalaman seseorang atau nilai ukur dari sudut pandang hukum, tetapi juga
dengan relevansinya dengan konteks dimana hukuman mati akan diberlakukan.
Penerapan hukuman mati juga harus benar-benar telah memperhatikan tentang
kepastian hukum dengan pandangan hak asasi manusia secara menyeluruh. Memiliki
nilai konsistensi dalam konstitusi sehingga perdebatan tentang penerapan
hukuman mati berakhir dengan suatu rumusan yang bijak dan tetap menjunjung
tinggi nilai hak asasi dan juga dengan nilai-nilai luhur kebudayaan manusia.
Beberapa teori yang mendukung hukuman mati antara lain
adalah teori absolut, teori relatif dan teori gabungan.
1.
Teori Absolut : Dalam teori ini
menegaskan bahwa siapa yang mengakibatkan penderitaan, maka pelakunya tersebut
haruslah mendapatkan perlakuan yang serupa (menderita), teori ini berasal dari
pendapat Immanuel Kant.
2.
Teori relatif : Teori relatif memandang
bahwa pidana hukuman tergantung kepada efek yang akan dihasilkan dari
penjatuhan hukuman pidana tersebut. Teori ini mengacu kepada pandangan Feurbach
yang menegaskan bahwa penjeraan bukan melalui pidana, tetapi melalui ancaman
pidana dalam perundang-undangan.
3.
Teori gabungan : Pada teori yang
dimotori oleh Thomas Aquinas ini membedakan antara pidana sebagai pidana dan
pidana sebagai obat. Ketika suatu negara menjatuhkan pidana, maka perlu
diperhatikan pula fungsi prevensi umum dan prevensi khusus. Dengan tujuan
terciptanya kepuasan nurani masyarakat dan pemberian rasa aman.
Sedangkan beberapa pandangan yang menolak hukuman mati
antara lain adalah bahwa Hukuman mati dipandang sebagai pelanggaran terhadap
hak asasi manusia yang paling asasi, yaitu hak untuk hidup. Hak untuk hidup
adalah hak yang paling fundamental, merupakan jenis hak yang tidak bisa
dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan apapun, baik itu dalam
keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana. Selain
itu secara sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah bahwa hukuman mati akan
mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal menjadi
faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingkan dengan jenis
hukuman lainnya.
Kajian PBB tentang hubungan hukuman dan angka
pembunuhan antara 1988-2002 berujung pada kesimpulan bahwa hukuman mati tidak
membawa pengaruh apapun terhadap tindak pidana pembunuhan dari hukuman lainnya
seperti hukuman seumur hidup. Dan juga adanya paradoks dimana hukum yang
bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atau Hak Asasi Manusia (HAM)
merampas tujuannya sendiri.
Dari bahasan diatas, secara tidak langsung menunjukkan
bahwa wacana tentang penerapan dan penghapusan hukuman mati (death penalty) dalam konteks hukum Indonesia tampaknya
masih akan menghangat dalam beberapa dekade kedepan. Perdebatan ini sejalan
dengan dinamika hukum nasional dan internasional yang sangat pesat dalam
setengah abad terakhir serta munculnya pendekatan-pendekatan baru dalam melihat
dan menilai relevansi hukuman mati dalam konteks sistem hukum, bentuk dan asas
negara, serta perubahan sosial, termasuk teknologi.
Pidana hukuman mati tidak akan pernah luput dari
masalah pro dan kontra terutama terkait dengan eksistensinya. Hukuman mati
memang layaknya sebagai pedang bermata dua, disatu pihak adalah melindungi dan
mempertahankan hak-hak manusia, namun di pihak lain hukuman mati melukai
hak-hak manusia itu sendiri. Dari sudut pandang penulis, dalam hal ini secara
pribadi memandang hukum pidana hukuman mati adalah pembunuhan berencana yuridik
seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. JE. Sahetapy. SH. Hukuman mati berlawanan
dengan kodrat alam, dimana manusia pada hakikatnya dengan naluri dan insting
yang ada padanya, manusia akan berusaha mempertahankan hidupnya dari segala
ancaman atas dirinya.
Dengan kalimat sederhana, manusia secara naluri akan
mempertahankan diri, saat mereka akan dijatuhi hukuman mati. Dengan
pengecualian jika terpidana menerima hukuman mati yang telah ditetapkan
mengingat perundang-undangan kedaruratan yang sangat serius, mereka telah
mempergunakan hak mereka untuk mati (meski menjadi polemik tersendiri tentang
hak untuk mati tersebut, kami akan coba bahas dilain kesempatan) sehingga
eksekusi hukuman mati dapat segera dilaksanakan. Namun berbeda jika terpidana
menolak hukuman mati tersebut, yang berarti terpidana masih menginginkan untuk
terus bertahan hidup, mempertahankan hak asasi untuk hidupnya, maka haruslah
dicarikan jalan keluar yang bijaksana dan adil. Yang menurut hemat penulis
adalah dengan merubahnya menjadi hukuman seumur hidup, yang demikian dapat
dilakukan dalam tingkat banding dan kasasi. Sehingga meskipun dia adalah
terpidana hukuman mati, tetapi dia betul-betul dilindungi oleh hukum dan
dihargai hak asasinya.
This image was
provided to Wikimedia Commons by the German Federal Archive (Deutsches
Bundesarchiv) as part of a cooperation project. The German Federal Archive
guarantees an authentic representation only using the originals (negative
and/or positive), resp. the digitalization of the originals as provided by the
Digital Image Archive.
Sumber :
Beberapa Pandangan Tentang Hukuman Mati (Death
Penalty) dan Relevansinya Dengan Perdebatan Hukum di Indonesia. Makaarim.
Halimy, Imron. 1990. Euthanasia. Cara Mati Terhormat
Orang Modern. CV. Ramadhani.
Kajian Filosofis Tentang Hukuman Mati di Indonesia.
Kompasiana.
Perspektif Aliran Filsafat Hukum. Cancergoxil.
https://decungkringo.wordpress.com/2015/03/11/hukuman-mati-pembunuhan-berencana-yuridik/#more-2027
Tidak ada komentar:
Posting Komentar