Filsafat Hukum dan HAM Internasional.
Oleh: Irma Hanafi
Cukup banyak gejala bahwa abad 21 disemarakkan dengan
gelombang besar demokratisasi dimana-mana. Jika abad-20 dipandang oleh Kofi
Annan, Sekertaris Jenderal PBB, sebagai abad yang memilukan yang dipenuhi
konflik, perang, pembunuhan dan ceceran darah, maka abad ke-21 adalah
kebangkitan makna baru kemanusiaan.
Menjelang datangnya abad ke-21 ini dengan revolusi
luar biasa dasyat di bidang teknologi, terutama teknologi transportasi dan
informasi, ini menjadikan dunia sebagai sebuah perkampungan kecil. Revolusi itu
melahirkan gelombang pendefenisian baru persoalan-persoalam etnik, umat agama
tertentu dan persoalan negara bangsa, menjada di persoalan bersama umat
manusia, dan mendatangkan kesadaran kemanusiaan baru dimana-mana.[1]
Dalam dunia klasik filsafat berpangkal dari rasa
heran, namun dalam zaman modern dewasa ini ia biasanya bermula dari kesangsian.
Seusai dua perang dunia abad 20 ini, kesangsian telah menjadi penyakit manusia
yang serius dan merisaukan. Sekarang ini banyak orang merasa tidak pasti lagi
tentang pemerintahan yang terbaik, sistem ekonomi dan social yang terbaik,
tentang hal benar dan salah, tentang eksistensi tuhan, tentang jiwa dan tujuan
hidup. Kita tidak yakin apakah perilaku orang masa kini lebih baik dari masa
orang tua kita. Yang lebih parah lagi adalah bahwa kewibawaan ilmupun sudah
diragukan orang. Sudah mulai terdengar orang berbicara bahwa landasan dari ilmu
itu sendiri itu sudah berantakan.[2]
Kesan pertama yang timbul sesudah mempelajari sejarah
filsafat hukum ialah bahwa masalah hukum agak kabur sampai zaman sekarang ini.
Terdapat bermacam-macam teori tentang hukum, yang banyak berbeda yang satu
dengan yang lain. Para sarjana yang dalam uraiannya berbeda pandangan bergulat
dengan pertanyaan-pertanyaan yang sama, yakni: apakah arti hukum, dan manakah
dasar hukum kemudian dalam lintasan sejarah filsafat hukum dapat ditemukan garis-garis
fikiran yang pada akhirnya membuka kepada suatu pengertian hukum yang lebih
mendalam.[3]
Filsafat hukum telah memegang peranan di dalam memimpin
semua telaah tentang lembaga-lembaga manusia selama 2400 tahun yang lalu, mulai
dari pemikir-pemikir Yunani yang hidup dalam abad kelima sebelum masehi, yang
bertanya apakah hak-hak itu hak yang ditetapkan oleh kodrat alam atau hanya
oleh pengundangan dan konvensi.[4]
Filsafat hukum adalah refleksi secara sistematikal
tentang “kenyataan” dari hukum. Kenyataan hukum harus dipikirkan sebagai realisasi
(perwujudan) dari ide hukum (cita hukum). Dalam hukum positif kita selalu
bertemu dengan empat bentuk: aturan hukum, putusan hukum, figure hukum (pranata
hukum), lembaga hukum. Lembaga hukum terpenting adalah negara. Tetapi tidak
hanya kenyatan hukum, juga filsafat hukum harus direfleksi secara sistematikal.
Filsafat hukum adalah sebuah “sistem terbuka” yang di dalamnya semua tema
saling barkaitan satu dengan yang lainnya.[5]
Usai perang dunia I tak terpikirkan oleh para pemimpin
politik bahwa lembaga internasional dapat mendikte suatu negara bagaimana suatu
negara memperlakukan rakyatnya. Liga Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional
tidak mempersoalkan issu hak asasi manusia sampai saat Hitler menganggapnya
tidak penting. Pada titik inilah individu tidak memiliki hak dalam hukum
internasional. Akses terhadap masalah yang berkaitan dengan kovenan dan
perjanjian antar negara sama sekali tertutup bagi rakyat negara tersebut.
Holocaust atau pembantaian warga Yahudi di Eropa pada saat Hitler berkuasa
adalah kenyataan yang mengubah semuanya. Dengan Holocaust, tujuan perang sekutu
menjadi terfokus dan diikuti dengan tuntutan digelarnya pengadilan internasional
yaitu Pengadilan Nuremberg untuk menghukum tokoh-tokoh Nazi atas kebiadaban
mereka terhadap bangsa Yahudi. Untuk pertama kalinya hukuman tersebut
disebutkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk pertama kalinya individu memiliki hak untuk setidaknya
diperlakukan dengan hormat oleh pemerintahannya. Dengan hak tersebut maka
menjadi tanggungjawab pemerintah lain pula untuk mengadili para pelanggar hak
asasi manusia.[6]
Merealisasikan hak-hak dasar manusia (hak politik,
social, ekonomi, agama dan kebudayaan) sebagaimana tercantum dalam hukum
internasional tidak selalu mudah untuk diterapkan di negara-negara Asia
termasuk Indonesia. Kesadaran untuk melindungi hak-hak asasi manusia di
negara-negara maju terbukti dari perumusan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya , dan juga menjadi bagian dari praktek dan kebiasaan-kebiasaan
manusia setelah melalui rentang waktu yang cukup panjang.
Realisasi hak-hak asasi manusia dimanapun menjadi
lebih efektif karena didukung oleh tercapainya perjanjian hukum internasioanl
dan komitmen mereka untuk merasa terikat terhadap sumber-sumber hukum hak asasi
manusia seperti terlihat dalam ajaran-ajaran ahli hukum, konvensi
internasional, dan The Declaration of Human Rights 1948.[7]
Filsafat Hukum dan Hukum Internasional
Filsafat hukum yang dibentuk dalam zaman Yunani kuno
menjelaskan bahwa aturan masyarakat ada hubungan dengan aturan alam. Alam ini
ditanggapi sebagai suci dan sakral sebab berkaitan dengan kekuasaan ilahi.
Karenanya dalam hati rakyat hiduplah kesadaran bahwa aturan alam harus ditaati.
Aturan alam dicerminkan dalam aturan masyarakat, maka aturan ini harus ditaati
pula. Ketaatan kepada aturan menimbulkan keadilan dalam hidup bersama dan
menjamin keamanan dan kebahagiaan hidup.
Dalam Jaman modern muncullah pandangan bahwa manusia
karena keunggulannya sebagai pribadi harus diakui sebagai penegak hukum.
Selaras dengan pandangan ini alam tidak berfungsi lagi sebagai norma utama
dalam pembentukan peraturan-peraturan. Norma utama adalah akal budi manusia.
Dalam akal budinya manusia secara rasional mengenal prinsip-prinsip yang
mengatur kehidupannya. Maka dari itu aturan masyarakat dipandang sebagai
pencerminan akal budi manusia. Dalam abad XIX hukum tidak hanya digabungkan
dengan metoda empiris ilmu-ilmu pengetahuan. Hukum mulai dipandang juga dalam
hubungannya dengan sejarah, khususnya dengan sejarah bangsa. Filsafat hukum
yang memberi perhatian khusus kepada hubungan hukum dengan sejarah adalah
mazhab historis. Menurut mazhab ini hukum mengalir dari jiwa bangsa. Tetapi
bangsa berkembang dalam sejarah, oleh karena itu timbulnya hukum ada
hubungannya dengan sejarah.
Abad XX Positivisme sosiologi hukum merupakan
pendekatan baru, khususnya di Amerika Serikat, Realisme hukum dan
neopositivisme terjalin dengn penggunaan metode empiris. Dalam menggunakan
metode empiris sarjana hukum sampai pada kesimpulan bahwa hukum dapat disamakan
dengan tata hukum yang berlaku. Tata hukum adalah hukum positif sebagaimana
ditentukan oleh pemerintah yang sah. Maka dari itu pemerintah dipandang sebagai
sumber hukum. Kesimpulan yang kedua dari pendekatan ini ialah bahwa sifat
normative dari hukum digabungkan dengan kenyataan bahwa hukum ditentukan oleh
yang berkuasa.
Hukum, antaranya dalam tulisan-tulisan W.
Luypen,dikemukakan sebagai kasih sayang atau etika. Dalam bukunya Nieuwe
Inleiding tot de ex istentiele fenomenologie (1969), pada halaman 401 :
“Demikianlah manusia menampilkan dirinya sendiri
bagaikan suatu kenyataan paradoksal yang luar biasa. Disatu pihak jadilah dia
kesediaan untuk menghancurkan subjektifitas orang lain; pelaksanaan demikian
bernama benci, atau serigala. Di pihak lain dia merasa dirinya sebagai tujuan
untuk yang lain, pelaksanaannya bernama kasih saying. Merasa dirinya bagaikan
serigala dan bagaikan tujuan untuk yang lain, manusia, melihat dengan sarana
seni yang etis bahwa sedikit-dikitnya yang terkandung dalam adanya tujuan untuk
orang lain, adalah bahwa dalam eksistensinya dia tidak memperkenankan serigala
menelan yang lain. Sekedar syarat untuk kasih sayang, yang syaratnya adalah
eksistensi manusia sendiri seperti zu Sein lalu dirumuskan sebagai hak
yang paling asasi dari yang lain. Hak yang lain adalah
sedikit-dikitnya kadar dari ya. Berada untuk yang lain jadi sebagai, seharusnya
pada tingkat antar subjektifitas hak dari yang lain ini karena itu pula hukum
kodrtat, atau lebih baik, suatu hak hakikat karena dia terkandung dalam kodrat
atau lebih baik, hakikat eksistensi.”
Hukum adalah suatu lembaga social yang menentang
segala bentuk penindasan dan yang melembagakan suatu hubungan pengakuan akan
kebebasan setiap orang. Tujuan itu tiada berbatasan, walaupun dalam
pelaksanaannya yang sesunguhnya dia memang selalu tetap terbatas. Bila hukum
dalam kenyataannya merupakan pelaksanaan keadilan yang minimal. Ini bukanlah
disebabkan oleh maksud yang sesungguhnya dari hukum yang justru ditujukan
kepada kadar maksimum keadilan,tapi karena faktor-faktor lain yang harus
dihadapi hukum pada dasarnya. Yaitu: kemungkinan teknis persetujuan penduduk
dan kenyataan bahwa hukum pada dasarnya menghadapi struktur-struktur danbukan
peristiwa individual. Terutama pada bidang internasional orang mungkin akan
mengatakan bahwa hukum tetap minimal. Tapi sekiranya demikian halnya, maka hal
ini bukanlah disebabkan tujuannya disesuaikan menjadi minimum tapi memang
karena factor-faktor yang menahan keterarahan hukum pada tingkat aksimum yang
dapat dicapai.[8]
Timbulnya negara-negara kebangsaan menyebabkan masalah
tentang landasan rasional dari Hukum Internasional muncul ke permukaan dalam
pemikiran hukum (legal thinking). Perkembangan ini dapat dilihat dalam
tulisan-tulisan dari beberapa Thomist Spanyol yang bernama Francisco de Vitoria
(c.1492 – 1546) dan Francisco Suarez (1548 – 1617), dan dari Hugo Grotius (1583
– 1645), seorang yuris Belanda Protestan dengan kecendrungan humanistic yang
luas. Menurut Vitoria, jus gentium itu atau termasuk ke dalam atau dapat
diderivasi dari hukum alam yang terdiri atas preskripsi-preskripsi (perintah)
bagi kebaikan umum dalam arti yang seluas luasnya, yakni komunitas (masyarakat)
internasional. Dengan demikian hak-hak dan kewajiban dirundingkan oleh
bangsa-bangsa yang bertindak melalui para penguasanya.
Konsepsi tentang suatu Hukum Bangsa-bangsa telah
dikembangkan secara mendetail oleh Suarez. Walaupun karyanya “De Legibus”
dalam banyak hal bersifat thomistik. Suarez membedakan kaidah-kaidah hukum
dalam arti preskriptif dari kaidah-kaidah hukum alam dalam arti deskriptif,
yang hanya merupakan aturan-aturan hukum dalam arti metafora. Berkaitan dengan
kaidah hukum preskriptif, Suarez mendifinisikan sebuah undang-undang (lex)
sebagai tindakan dari suatu kemauan yang adil dan benar yang dengannya penguasa
berkehendak untuk mewajibkan rakyat pada ini atau itu atau sebagai suatu
peraturan yang berlaku umum, adil, dan stabil, yang telah diundangkan secara
memadai (De Legibus I, 12). Referensi pada stabilitas adalah menarik perhatian
(penting): aturan-aturan hukum (undang-undang) pada umumnya eksistensinya mampu
masa hidup pembentuk undang-undang dan penduduk yang hidup pada saat mereka
ditetapkan, dan mereka akan tetap valid sampai ditarik kembali.
Pertimbangan-pertimbangan demikian telah mendorong para penulis kontemporer
untuk menolak pengidentifikasian aturan-aturan hukum (undang-undang) dengan
hanya tindakan-tindakan kemauan (acts of will); tetapi walaupun Suarez menolak
pandangan vooluntaristik tentang hukum alam yang berkaitan dengan pendapat para
Ockhamist, ia berkeyakinan bahwa Hukum Sipil ditetapkan “lebih oleh kemauan
ketimbang oleh akal budi”. Ia tidak diderivasi dari hukum alam dengan inferensi
logikal melainkan oleh “determinasi” (kemauan keras), dan karena itu, dalam
arti tertentu, ia adalah bersifat arbitrer atau sewenang-wenang (ibid. II,20).
Sebagian penulis abad pertengahan cenderung menggunakan “lex” dan “jus” secara
berganti-ganti (interchangeably); namun, Suarez mendefinisikan yang disebut
terakhir sebagai “suatu kekuasaan moral yang setiap orang memilikinya, baik hak
miliknya atau berkaitan dengan apa yang menjadi haknya”. Walaupun Aquinas
secara singkat membahas jus natural tentang suatu hak alamiah (natural right)
hampir tidak ada dalam pikirannya. Sedangkan pada Suarez jelas ada, yang dalam
gaya seperti Locke dan filsuf-filsuf Pencerahan Akalbudi (Enlightenment),
memformulasikan suatu daftar hak-hak alamiah. Namun, individualism dari
penulis-penulis itu tidak ada pada Suarez. Sikap dan pandangannya jauh berbeda
dari para teoretici hukum alam dan hak alamiah abad ke delapan belas, yang
berpendapat bahwa suatu sistem hukum yang sempurna dapat dideduksi dari hukum
alam.Walaupun Grotius cenderung meremehkan para pendahulunya, namun karyanya
“De Jure Belli ac Pacis” (1625) jelas memperlihatkan pengaruh dari
penulis-penulis seperti Vitoria dan Suarez. Ia mengembangkan gagasan mereka
tentang suatu “peperangan yang adil” (jus war), suatu topic yang masih
didiskusikan oleh Hans Kelsen dan para teoretici abad ke dua puluh yang lain mempersoalkan
masalah sanksi dalam Hukum Internasional. Peperangan yang adil memprasuposisi
(mengandaikan) adanya kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara negara-negara yang berdaulat; kaidah-kaidah hukum yang demikian
mempunyai sebagai asal-usulnya dalam hukum alam dan dalam traktat-traktat, yang
pada gilirannya memprasuposisi aturan-aturan (perintah) dari hukum alam. Penyangkalan
terhadap adanya hukum alam menganggap bahwa manusia dimotivasi secara egoistic,
menerima hukum sebagai “yang terbaik Kedua”. Namun, dengan mengikuti
Aristoteles dan kaum Skolastik, Grotius berpendapat bahwa manusia itu social,
altruistic, dan rasional. Disanalah letak sumber dari hukum, dan akan mengikat
terlepas dari apakah Tuhan itu ada atau tidak ada. Pernyataan ini dipandang
oleh para historici (ahli sejarah) sebagai pernyataan yang menciptakan zaman
(epoch-making); mereka mengklaim bahwa Grotius memisahkan Teori Hukum dan
Teologi. Lebih penting, barangkali adalah tendensi dalam Grotius dan mereka
yang mengikutinya untuk mengidentifikasi hukum alam dengan beberapa asas
rasional tentang organisasi social dan dengan demikian untuk melepaskan (mengendurkan)
ikatannya dengan konsepsi metafisikal Stoa mengenai hukum alam.[9]
Hukum hak asasi manusia internasional merupakan cabang
hukum publik internasional, yakni hukum yang telah dikembangkan untuk mengatur
hubungan antara entitas-entitas yang mempunyai pribadi yang bersifat
internasional, seperti negara, organisasi internasional dan boleh jadi,
individu. Untuk memahami cara kerja berbagai lembaga yang ditugasi untuk untuk
mengawasi hak asasi manusia, kita perlu mempunyai pengetahuan dasar mengenai
aspek-aspek yang menonjol dari sistem hukum internasional. Dalam konteks hak
asasi manusia, hukum internasional mempunyai kualitas ganda sebab ia menciptakan
penghalang bagi proteksi hak asasi yang efektif dan sekaligus juga menyediakan
sarana untuk mengatasi rintangan-rintangan semacam itu.[10]
Karena hukum hak asasi manusia merupakan cabang hukum
internasional, maka cara penciptaannya sama dengan cara penciptaan hukum
internasional pada umumnya. Dengan demikian untuk memasuki asal-usul hukum hak
asasi manusia, kita perlu menelaah sumber-sumber hukum internasional yang biasa
dipakai. Dalam hal ini; pasal 38 Anggaran Dasar Mahkamah Internasional diterima
umum sebagai pernyataan yang paling mewakili sumber-sumber hukum internasional
semacam itu. “Mahkamah, yang berfungsi memutuskan pertikaian yang diajukan
kepadanya sesuai dengan hukum internasional haruslah menerapkan:
a) Konvensi
internasional, umum maupun khusus, dengan menegakkan ketentuan-ketentuan yang
dengan tegas diakui oleh negara-negara bertikai.
b) Kebiasaan
internasional yang menjadi bukti mengenai praktek-praktek yang diterima umum
sebagai hukum.
c) Prinsip-prinsip
umum dari hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradap.
d) Putusan yang yudisial
dan ajaran para pakar hukum internasional yang paling hebat dari berbagai
bangsa, sebagai cara tambahan untuk menetapkan ketentuan-ketentuan hukum, asal
tidak bertentangan dengan pasal 59 yang menetapkan bahwa putusan-putusan ICJ
terdahulu tidak mempunyai kekuatan yang mengikat kecuali dalam kasus yang telah
diputuskannya.[11]
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia biasanya dianggap sebagai hak yang
dimiliki setiap manusia, yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah
manusia. Dalam mukadimah Perjanjian Internasional Hak Sipil dan Politik dari
PBB dirumuskan, “These rights derive from the inherent dignity of the human
person.” (hak-hak ini berasal dari martabat yang inheren dalam manusia). Hak
ini sifatnya sangat mendasar atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa
pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan
bakat, cita-cita, serta martabatnya. Hak ini juga dianggap universal, artinya
dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau jenis kelamin.
Tiga generasi hak asasi manusia. Generasi
pertama adalah hak-hak politik dan sipil yang sudah lama dikenal
dan selalu diasosiasikan dengan pemikiran di negara-negara barat. Generasi
kedua adalah hak ekonomi dan social yang gigih diperjuangkan oleh
negara-negara komunis di PBB, dengan dukungan negara-negara dunia ketiga. Generasi
ketiga adalah hak atas perdamaian pembangunan (development), yang
terutama dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara dunia ketiga, selain itu
dikemukakan mengenai konsep mengenai relativisme cultural, yaitu pemikiran
bahwa hak asasi harus dilihat dalam konteks kebudayaan negara masing-masing.
Cikal bakal perumusan konsep hak asasi manusia di dunia barat dapat ditelusuri
mulai dari filsuf Inggris abad ke-17, John Locke (1632-1704) yang merumuskan
beberapa hak alam (natural rights) yang inheren pada manusia.[12]
Dalam semua pernyataan hak-hak sasi manusia
sesungguhnya martabat yang terkandung di dalamnya dikemukakan sebagai prinsip
dasar hukum. Martabat manusia ini diperoleh manusia dari kebebasannya,
kemandiriannya. Karena manusia dapat memiliki hidupnya, maka pemilikan itu pun
harus
dipercayakan kepadanya. Landasan hak-hak asasi manusia
karena itu juga tidak akan hanya menolak setiap penindasan horizontal di antara
manusia, tetapi juga melarang campur tangan pemerintah yang terlalu banyak
dalam kehidupan pribadi. Di pihak lain landasan ini memberi perintah kepada
negara untuk secara positif membantu meluaskan suasana kebebasan para bangsa.
Prinsip hak-hak manusia mengukuhkan hak setiap
manusia. Seperti diakui R. Marcic dengan mengikuti G.del Cecchio, hak setiap
manusia sama sucinya dengan hak jutaan manusia bersama. Dalam hal ini
seyogyanya memang ditekankan lagi bahwa yang dimaksud adalah manusia kongkret,
seperti yang anda jumpai orangnya di jalan. Bila seruan untuk hak manusia
digunakan untuk mempertahankan kepentingan diri individu, suatu kelompok atau
bahkan suatu benua terhadap kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok,
atau benua-benua lain, maka tidak terdapat lagi hak manusia, yang pada dasarnya
tidak mungkin diartikan diindividualistis atau egoistis sifatnya. Prinsip
hak-hak manusia memberikan kepada hukum dasar kemanusiaan murni, landasan etika
manusiawi yang umum. Berdasarkan ini sebenarnya setiap landasan hukum yang
teokratis ditolak. Apa yang dinyatakan berlaku sebagai hukum, tidak boleh
diambil dari wahyu, kepercayaan atau teologi. Hukum harus menciptakan suatu
masyarakat antara sesama manusia, apapun juga keyakinannya. Dia merupakan rezim
tenggang rasa. Hanya yang tak dapat dibiarkan ialah penindasan, sikap tak
tenggang rasa, sikap tak menghargai manusia. Kiranya orang dapat memajukan
pertanyaan apakah penolakan atau suatu dasar teokratis atau religious dari
hukum juga harus dipertahankan bila rakyat secara homogeny menganut agama yang
sama. Bahwa landasan hak-hak manusia harus membatasi campur tangan negara pada
apa yang diperlukan agar para warganya dapat hidup dalam suatu kebersamaan yang
akan ditentukan selanjutnya.[13]
Pengaturan Hak Azasi Manusia
Kewajiban etis mendorong manusia kearah suatu tujuan
yang tertentu, yakni humanisasi hidup bukan hanya dalam bidang moral, tetapi
juga dalam bidang hukum. Dalam bidang hukum manusia meneruskan humanisasi hidup
yang telah dimulai dalam bidang etika. Oleh karena humanisasi hidup itu
berdasar pada eksistensi manusia sebagai pribadi, maka segala bentuk
diskriminasi berlawanan dengan kewajiban etis ini, baik dalam bidang moral
maupun dalam bidang hukum. Tiap-tiap manusia harus diakui menurut martabatnya.
Dalam sejarah umat manusia prinsip-prinsip keadilan
bagi pembentukan hukum dan juga bagi praktek hukum mendapat pernyataanya dalam
beberapa dokumen resmi. Dokumen-dokumen itu ditunjukkan dengan istilah: dokumen
hak-hak asasi manusia. Oleh keren prinsip etis dan prinsip hukum yang terakhir
adalah eksistensi manusia yang menuntut untuk dihormati. Istilah hak-hak asasi
menyatakan bahwa hak-hak yang dirumuskan merupakan basis bagi pembentukan hukum
dan praktek hukum. Dokumen-dokumen yang terpenting al:
1. Magna Charta
(1215), membatasi kekuasaan raja Inggris dan sekaligus merumuskan hak-hak
warganegara. A.l. dikatakan bahwa tidak seorangpun dapat dimasukkan ke dalam
penjara, dirampas hak miliknya atau dicabut hak kawulaneganya tanpa keputusan
pengadilan atau hukum negara.
2. The Virginia
Bill of Rights (1776) Pemberontakan rakyat Amerika Utara terhadap kolonialisme
Inggeris menghasilkan suatu dokumen mengenai kebebasan pribadi manusia terhadap
kekuasaan negara. Manusia berhak untuk mnikmati hidup, kebebasan dan
kebahagiaan.
3. Declaration des
droits de l’homme et du citoyen (1789) dokumen ini sangat dipengaruhi oleh
deklarasi Amerika, tatapi ada perbedaan. Dokumen Amerika bertolak pada
pandangan bahwa para penguasa adalah manusia dan karenanya dapat terbawa nafsu
kekuasaan. Dokumen Perancis bertolak dari pandangan bahwa manusia adalah baik
dan karenanya harus hidup bebas: orang yang lahir dan tinggal bebas. Hak-hak
itu adalah kebebasan, milik, keamanan dan perjuangan melawan penjajahan.
4. Deklarasi
tentang ha-hak rakyat yang berkarya dan yang diperas (1918). Deklarasi ini
dikeluarkan oleh kaum komunis di Rusia sesudah merebut kekuasaan dalam negara.
Deklarasi ini berbeda dengan deklarasi lainnya, oleh karena dalam hak-hak dasar
ini, hak-hak pribadi tidak disebut, hanya hak-hak dasar social. Intinya ialah
bahwa manusia berhak untuk hidup menurut martabatnya secara ekonomis. Sesuatu
kehidupan ekonomis yang mencukupi harus menjamin suatu kehidupan yang bebas.
Daftar hak-hak azasi yang paling terkenal adalah Universal Declaration of human
Rights dari PBB.[14]
Seusai Perang Dunia II timbullah keinginan merumuskan
hak-hak asasi yang diakui di seluruh dunia sebagi standar bagi perilaku manusia
secara universal. Usaha pertama ke arah standard setting dimulai oleh Komisi
Hak Asasi ( Commission on Human Rights) yang didirikan oleh PBB pada 1946.
Dalam sidang komisi hak asasi, kedua jenis hak asasi
manusia dimasukkan sebagai hasil kompromi antara negar-negara barat dan
negara-negara timur sekalipun hak-hak politik masih lebih dominan. Pada 1948
hasil pekerjaan komisi ini, Universal Declaration of Human Rights diterima
secara aklamasi oleh negara-negara yang pada saat itu bergabung dalam PBB,
dengan catatan bahwa 48 negara memberi persetujuan tiga negara menolak, dan
delapan antara lain Uni Soviet,
Arab Saudi dan Afrika Selatan tidak memberikan
suaranya atau abstain.Hasil gemilang ini tercapai hanya dalam dua tahun, karena
momentum memang menguntungkan. Negara-negara sekutu (termasuk Uni Soviet) baru
saja memenangkan perang dan ingin menciptakan suatu tatanan hidup baru yang
lebih aman.
Mengapa Declarasi Universal agak cepat dapat dicapai
adalah sifatnya “tidak mengikat secara yuridis”.
Maka dari itu Declarasi Universal ini yang dimaksud sebagai pedomaan sekaligus
standart minimum yang dicita-citakan oleh umat manusia untuk menciptakan dunia
yang lebih sempurna merumuskan berbagai hak seolah-olah tanpa pembatasan.
Satu-satunya pembatasan yaitu “untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain
dan yang perlu untuk moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum.”
Sekalipun tidak mengikat secara yuridis hanya secara
moral deklarasi mempunyai pengaruh moral, politik dan edukatif yang sangat
besar. Melambangkan “komitmen” moral dunia internasional pada
hak-hak asasi manusia dan sering menjadi acuan dalam keputusan-keputusan
hakim,undang-undang, atau undang-undang dasar beberapa negara apalagi dalam PBB
sendiri.[15]
DAFTAR PUSTAKA
B.Arif Sidharta, 2008.
Apakah Filsafat dan Filsafat itu, Pustaka Sutra, Bandung.
_____________ 2007.
Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat
Hukum, Refika Aditama, Bandung.
D.F.Scheltens, 1984.
Pengantar Filsafat Hukum, Erlangga,Jakarta.
Eep Saifullah F, 2000.
Provokasi Awal Abad,Membangun Panca Daya Merebut Kembali
Kemanusiaan, RosdaKarya, Bandung.
Geoffrey Robertson QC, 2002.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Perjuangan untuk mewujudkan keadilan Global,
Komisi HAM, Jakarta.
Jawahir Thantowi, 2002.
Hukum Internasional di Indonesia Dinamika Implementasinya dalam Beberapa Kasus
Kemanusiaan, Press, Yogyakarta.
M. Syafi Anwar, 1999.
Menggapai Kedaulatan Untuk Rakyat 75 tahun Prof. Meriam Budiardjo, Mizan
Pustaka, Bandung.
Martin P Golding, 2005.
Sejarah dan Masaalah-Masaalah Filsafat Hukum, Universitas Khatolik
Parahiyangan, Bandung.
Scott Davidson, 1994. Hak
Asasi Masusia, Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional,
Temprint, Jakarta.
Theo Huijbers, 1982.
Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yokjakarta.
[1] Eep Saefulloh Fatah, Provokasi Awal
Abad, Membangun Panca Daya Merebut Kembali Kemanusiaan, Rosdakarya,
Bandung, 2000, hlm 5.
[2] B. Arief Sidharta, Apakah Filsafat
dan Filsafat Ilmu itu, Pustaka Sutra, Bandung, 2008, hlm 1- 2.
[4] Rescoe Pound, Pengantar Filsafat
Hukum, diterjemahkan oleh Drs. Mohamad Radjab, Bhratara, Jakarta, 1996,
hlm 1.
Penerjemah, B Arief Sidharta, Refika Aditama, Bandung,
2007, hlm 19.
[6] Geoffrey Robertson QC, Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan Perjuangan Untuk Mewujudkan keadilan Global,
editor Suhartono, Komisi HAM, Jakarta, 2002, hlm xiii
[7] Jawahir Thantowi, Hukum Internasional di
Indonesia Dinamika Implementasinya Dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan, Press,
Yogyakarta, 2002, hlm 21.
[8] D.F.Scheltens, Pengantar Filsafat
Hukum, penerjemah Bakri Siregar, Erlangga, Jakarta, 1984, hlm 69 –
70.
[9] Martin P. Golding. H.L.A. Hart,
Sejarah dan Masalah-Masalah Filsafat Hukum, Disadur dan diedit
oleh B. Arief Sidharta, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2005, hlm 11
– 12.
[10] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia
Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, penerjemah,
A. Hadyana Pudjaatmaka, Temprint, Jakarta, 1994, hlm 66.
[12] M. Syafi’I Anwar, Menggapai
Kedaulatan Untuk Rakyat 75 tahun Prof. Miriam Budiardjo,Mizan Pustaka,
Bandung 1999. Hlm 40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar