Manusia dijadikan sebagai objek filsafat
yang menelaahnya dari berbagai segi, salah satu di antaranya mengenai
tingkah laku manusia disebut filsafat etika, sebagian dari tingkah laku
ini kemudian diselidiki secara mendalam oleh filsafat hukum. Filsafat
itu tidak lain adalah hasil pemikiran manusia tentang tempat sesuatu di
alam semesta dan hubungannya dengan isi alam semesta yang lainnya.
Dengan demikian, yang menjadi objek filsafat itu adalah berbagai hal
yang ada di dunia nyata ini.
Hukum merupakan sesuatu yang
berkenaan dengan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam
suatu pergaulan hidup yang disebut masyarakat. Hukum berfungsi mengatur
hubungan pergaulan hidup antara manusia, namun demikian tidak semua
perbuatan manusia itu diperoleh pengaturannya. Hanya perbuatan atau
tingkah laku yang diklasifikasikan sebagai perbuatan hukum yang menjadi
perhatiannya.
Filsafat merupakan karya
manusia tentang hakikat sesuatu, sedangkan hukum merupakan sesuatu yang
berkenaan dengan manusia, keduanya mempunyai objek yang sama, yaitu
manusia. Ajaran filsafat mengharapkan agar manusia berkarya berupa
hakikat sesuatu, sedangkan jika sesuatu itu yang dimaksud adalah hukum
maka yang ditemukan adalah hakikat tentang hukum, dengan demikian
ketemulah hubungan filsafat dengan hukum itu.
Hubungan Filsafat dengan Filsafat Hukum
adalah bahwa filsafat itu terdiri dari beberapa bagian. Salah satu
bagian utamanya adalah filsafat moral, yang disebut juga etika. Objek
dari bagian utama ini ialah tingkah laku manusia dari segi baik dan
buruk yang khas ditemukan dalam tingkah laku manusia, yaitu baik atau
buruk menurut kesusilaan.
Apabila dipelajari secara cermat, maka pada intinya adalah bahwa :
- Filsafat hukum itu merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika atau moral.
- Filsafat hukum yang menjadi objek pembahasannya adalah tentang hakikat atau inti yang sedalam-dalamnya tentang hukum.
- Filsafat hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari lebih lanjut setiap hal yang tidak dapat dijawab oleh cabang ilmu hukum.
Filsafat Hukum berusaha membuat
dunia etis yang menjadi latar belakangnya dan tidak bisa diraba oleh
pancaindra manusia dalam menggali ilmu hukum, filsafat hukum berusaha
mencari sesuatu yang dapat menjadi dasar hukum dan etis bagi berlakunya
sistem hukum positif. Filsafat hukum kemudian dijadikan ilmu yang
bersifat normatif untuk berlakunya hukum positif pada suatu masyarakat
tertentu, sehingga filsafat hukum menjadi bidang ilmu tersendiri yang
mempelajari hakikat hukum.
Hukum itu menjadi objek kajian
filsafat, artinya bahwa dicari makna hukum sebagaimana tampak dalam
hidup kita, pertanyaan filsafat yang berbunyi : Apa makna hukum, melihat
segala yang ada ? Atau Apa makna hukum sebagai hukum ? Dalam
penyelidikan filsafat hukum agar lebih jelas lagi, hukum dapat
dipelajari pada dua tingkat, yaitu :
- Sebagai hukum yang berkaitan dengan manusia sebagai manusia. Manusia yang dimaksud di sini adalah bukan manusia dalam arti abstrak melainkan manusia secara konkret sebagai pribadi. Menyoroti hukum dalam hubungannya dengan manusia secara demikian tampak bahwa manusia itu merupakan subjek hukum.
- Sebagai hukum yang berkaitan dengan negara. Semula negara bukan merupakan subjek hukum, melainkan sejak zaman modern negara merupakan instansi yang tidak bersyarat bagi ditetapkannya dan dipertahankannya hukum dalam arti yuridis.
Dengan memahami hukum sebagai aturan
negara akan dapat memperoleh kemampuan untuk menilai suatu sistem hukum
tertentu di suatu negara, dalam hal ini juga dapat menggabungkan
filsafat hukum dengan ideologi negara, contohnya Pancasila yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum tertulis di Indonesia.
– Agus Santoso, 2014. Hukum, Moral, Dan Keadilan. Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group : Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar