A.
Problem Etis
Dalam Ilmu Pengetahuan
Rasional ilmu pengetahuan
terjadi sejak Rene Descartes dengan sikap skeptis - metodisnya meragukan
segala sesuatu, kecuali dirinya sedang ragu – ragu (cogito ergo sum). Sikap ini
berlanjut pada masa Aufklarung, suatu era yang merupakan usaha manusia untuk
mencapai pemahaman rasional tentang dirinya dan alam.
Weber menyatakan bahwa ilmu
sosial harus bebas nilai, tetapi ilmu – ilmu sosial harus menjadi nilai yang
relevan. Nilai – nilai itu harus di implikasikan oleh bagian – bagian praktis
ilmu sosial jika praktik itu mengandung tujuan atau rasional. Habermas
berpendirian teori sebagai produk ilmiah tidak pernah bebas nilai. Pendidirian
ini diwarisi Habermas dari pandangan Husserl yang melihat fakta atau ojek alam
diperlukan oleh ilmu pengetahuan sebagai kenyataan yang sudah jadi. Habermas
menegaskan lebih lanjut bahwa ilmu pengetahuan alam terbentuk berdasarkan kepentingan
teknis. Ilmu pengetahuan alam tidaklah netral, karena isinya tidak lepas sama
sekali dari kepentingan praktis. Kepentingannya adalah memelihara serta
memperluas bidang alaing pengertian antar manusia dan perbaikan komunikasi.
Kepentingan itu bekerja pada tiga bidang, yaitu pekerjaan, otoritas, dan
bahasa. Pekerjaan merupakan ilmu pengetahuan alam, otoritas merupakan
kepentingan ilmu sosial, dan bahasa merupakan kepentingan ilmu sejarah dan
hermeneutika.
B.
Kontroversi
Masalah Bebas Nilai
Akhir-akhir ini banyak dijumpai
pasangan suami isteri yang sudah puluhan tahun menikah, tetapi belum dikaruniai
keturunan datang kepada dokter ahli kandungan (spesialis reproduksi, obstetri,
dan ginekologi). Tentunya pasangan suami isteri itu datang dengan membawa
impian, setelah keluar dari ruang dokter spesialis kandungan mereka memperoleh
alternatif solusi yang membantu mereka agar segera bisa menimang momongan.
Alternatif solusi tersebut adalah bayi tabung.
Penemuan metode bayi tabung
sebagai solusi bagi para pasangan suami isteri yang menginginkan keturunan di
luar cara reproduksi alamiah tersebut memang cukup diterima oleh masyarakat.
Para pasangan yang tadinya sulit memperoleh momongan karena kelainan yang
terjadi dalam organ reproduksi mereka atau disebabkan faktor usia serta
berbagai faktor lainnya, kini bisa memperoleh keturunan melalui proses bayi
tabung. Penemuan dalam bidang reproduksi itu pun kemudian disusul dengan
penemuan lain yang lebih spektakuler lagi, yakni kloning (reproductive
cloning). Dengan reproductive cloning, dimungkinkan adanya proses
duplikasi manusia, bahkan dengan disertai motivasi untuk mendapatkan kulitas
individu yang sempurna. Namun, untuk penemuan yang terakhir itu, masih tersisa
kontoversi yang menyertainya.
Dalam sebuah kuliah umum yang
berbicara tentang perkembangan teknik reproduksi buatan yang ditinjau dari kaca
mata etika dan hukum, disampaikan sebuah ilustrasi yang menggambarkan fenomena
futuristik yang mungkin terjadi 1 abad, 50 tahun, atau mungkin bahkan hanya
dalam waktu 10 tahun yang akan datang. “Nantinya telah dibuka ‘mall genetics
sebagai bentuk perseroan (bisnis), minimal dalam bentuk kooperasi kedokteran
(badan usaha), untuk merangkai kesempurnaan genetik, sebagai ekspresi genetik
pesanan bagi bayi yang diidamkan oleh seorang ‘gadis’, atau seorang ‘pemuda’,
sebagi ‘single parent’, sebagai ekspresi kasih sayang manusia di abad itu.”
(Moeloek, F.A, “Etika dan Hukum Teknik Reproduksi Buatan”, disampaikan pada
Kuliah Umum Temu Ilmiah I Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Bandung, 4-6
Oktober 2002). Ilustrasi tersebut ingin mengatakan bahwa dengan perkembangan
sains dan teknologi dalam ranah ilmu pengetahuan bukan tidak mungkin apa yang
sebelumnya tak pernah dipikirkan manusia dalam masalah yang selama ini dianggap
sebagai urusan Yang Kuasa semata, nantinya bisa menjadi kenyataan. Saat ini
kloning masih menjadi kontroversi, entah bagaimana nanti yang terjadi di tahun
2020. Keniscayaan teknik reproduksi yang semakin canggih karena berkembangnya
ilmu pengetahuan bisa jadi tidak akan sekedar menjadi wacana.
Dengan penemuan-penemuan yang
begitu spektakuler dan fenomenal, ilmu pengetahuan memang semakin menemukan
jati dirinya. Namun, nilai lain tidak bisa dimungkiri berpotensi pula
mencampuri otonomi ilmu pengetahuan itu sendiri. Moralitas, etika, dan hukum
yang berlaku dalam konteks sosial dan berkembang dalam kehidupan publik mau
tidak mau ikut mewarnai perkembangan ilmu pengetahuan, meskipun intervensi
tersebut telah diminimalisir. Terkait dengan hal itu, perdebatan yang selalu
menarik dalam membicarakan ilmu pengetahuan dan kontroversi setiap penemuan
yang dilahirkannya adalah masalah ‘bebas nilai.’ Di satu sisi ilmu pengetahuan
hendak berkembang secara independen, dengan tanpa memerhatikan nilai lain di
luar dirinya. Namun, di sisi lain tidak bisa dielakkan ada nilai tertentu yang
menyertai perkembangannya (politik, religius, maupun moral). Hingga akhirnya
perdebatan tentang ‘bebas nilai’ dalam ilmu pengetahuan dirasa sia-sia karena
pada faktanya ilmu pengetahuan itu sendiri terbebani oleh nilai-nilai yang
menyertainya pada zaman dan konteks berlembangnya ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam kasus ini, kloning menjadi salah satu contohnya. Kontroversi yang
mencakup nilai moral, etika, serta hukum di dalamnya menjadi satu bukti nyata
yang mengerucut pada relevansi bebas nilai dalam ilmu pengetahuan.
C.
Tinjauan
Teoretis Masalah ‘bebas nilai’ Dalam Ilmu Pengetahuan
Sejak saat pertumbuhannya, ilmu
sudah terkait dengan masalah moral. Ketika Copernicus (1473-1543) mengajukan
teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa “bumi yang berputar
mengelilingi matahari” dan bukan sebaliknya seperti yang dinyatakan dalam
ajaran agama maka timbullah interaksi antara ilmu dan moral (yang bersumber
pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik. Secara metafisik ilmu ingin
mempelajari alam sebagaimana adanya, sedangkan di pihak lain terdapat keinginan
agar ilmu mendasarkan kepada pernyataan-pernyataan (nilai-nilai) yang terdapat
dalam ajaran-ajaran di luar bidang keilmuan (nilai moral), seperti agama. Dari
interaksi ilmu dan moral tersebut timbullah konflik yang bersumber pada
penafsiran metafisik yang berkulminasi pada pengadilan inkuisisi Galileo pada
tahun 1633. Galileo oleh pengadilan agama dipaksa untuk mencabut pernyataan
bahwa bumi berputar mengelilingi matahari (Sumantri, 2001:233).
Kilasan sejarah yang mengangkat
penemuan teori heliosentris itu menjadi contoh kedua setelah kloning, yang
menyinggung tentang masalah bebas nilai ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Galileo
menjadi tokoh yang “dikorbankan” demi suatu upaya pemurnian jati diri ilmu
pengetahun. Nilai moral (otoritas agama), telah mencampuri wilayah ilmiah ilmu
pengetahuan untuk menemukan suatu kebenaran dari data empiris yang digalinya.
Bebas nilai diartikan sebagai
tuntutan bagi ilmu pengetahuan agar ilmu pengetahuan dikembangkan tanpa
memerhatikan nilai-nilai lain di luar ilmu pengetahuan. Dengan kata lain ilmu
pengetahuan dikembangkan hanya demi ilmu pengetahuan, karena itu ilmu
pengetahuan tidak boleh dikembangkan berdasar pada pertimbangan lain di
luarnya. Jadi, ilmu pengetahuan harus dikembangkan semata-mata berdasarkan
pertimbangan ilmiah murni.
Yang perlu digarisbawahi di sini
adalah bahwa tuntutan bebas nilai bagi ilmu pengetahuan itu sendiri sebenarnya
tidak mutlak. Tuntutan bebas nilai hanya berlaku bagi nilai lain di luar nilai
yang menjadi taruhan utama ilmu pengetahuan. Artinya, ilmu pengetahuan tetap
peduli terhadap nilai tertentu pada diri ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu
nilai kebenaran dan nilai kejujuran.
Sekurang-kurangnya ada dua
tujuan yang hendak dicapai dari pemberlakuan tuntutan agar ilmu pengetahuan
dikembangkan tanpa memerhatikan nilai-nilai lain di luar ilmu pengetahuan.
Tujuan tersebut adalah:
a. Agar
ilmu pengetahuan tidak mengalami distorsi.
Distorsi ilmu
pengetahuan bisa terjadi jika ilmu pengetahuan tunduk pada pertimbangan lain
(politik, religius, maupun moral) di luar ilmu pengetahuan itu sendiri. Dengan
tunduk pada pertimbangan lain, ilmu pengetahuan tidak bisa berkembang secara
otonom. Itu berarti ilmu pengetahuan menjadi tidak murni sama sekali.
b. Agar
ilmu pengetahuan dikembangkan hanya demi kebenaran saja.
Latar
belakangnya adalah apabila ilmu pengetahuan tidak bebas dari nilai-nilai lain
di luar ilmu pengetahuan, kebenaran sangat mungkin dikorbankan demi nilai lain
itu.
Dihadapkan dengan masalah moral
dalam menghadapai ekses ilmu dan teknologi yang bersifat merusak para ilmuwan
terbagi ke dalam dua golongan pendapat. Ilmuwan golongan pertama menginginkan
bahwa ilmu harus bersifat netral terhadap nilai-nilai, baik itu secara
ontologis maupun aksiologis. Dalam tahap ini tugas ilmuwan adalah menemukan
pengetahuan dan terserah kepada orang lain untuk mempergunakannya, terlepas
apakah pengetahuan itu dipergunakan untuk tujuan baik ataukah untuk tujuan yang
buruk. Ilmuwan golongan kedua sebaliknya berpendapat bahwa netralitas ilmu
terhadap nilai-nilai hanyalah terbatas pada metafisik keilmuan, sedangkan dalam
penggunaannya kegiatan keilmuan haruslah berlandaskan pada asas-asas moral.
Golongan kedua mendasarkan pendapatnya pada beberapa hal, yakni, (1) ilmu
secara faktual telah dipergunakan secara destruktif oleh manusia yang
dibuktikan dengan adanya dua perang dunia yang mempergunakan
teknologi-teknologi keilmuan; (2) ilmu telah berkembang dengan pesat dan makin
esoterik sehingga kaum ilmuwan lebih mengetahui tentang ekses-ekses yang
mungkin terjadi bila terjadi salah penggunaan; dan (3) ilmu telah berkembang
sedemikian rupa sehingga terdapat kemungkinan bahwa ilmu dapat mengubah manusia
dan kemanusiaan yang paling hakiki seperti pada kasus revolusi genetika dan
teknik perubahan sosial. Berdasarkan ketiga hal itu maka golongan kedua
berpendapat bahwa ilmu secara moral harus ditujukan untuk kebaikan manusia
tanpa merendahkan martabat atau mengubah hakikat kemanusiaan (Sumantri,
2001:234).
D.
Relevansi
masalah ‘bebas nilai’ dalam ilmu pengetahuan
Untuk menengahi perdebatan
tentang permasalahan ‘bebas nilai,’ terdapat satu tawaran sintesis yang di
dalamnya mencoba membedakan antara context of discovery dan context
of justification.
Context of
discovery menyangkut konteks di mana ilmu pengetahuan ditemukan. Yang mau
dikatakan di sini adalah bahwa ilmu pengetahuan tidak terjadi, ditemukan, dan
berlangsung dalam kevakuman. Ilmu pengetahuan selalu ditemukan dan
berkembang dalam konteks ruang dan waktu tertentu, dalam konteks sosial
tertentu. Termasuk di dalamnya adalah kenyataan bahwa ilmu pengetahuan muncul
dan berkembang demi memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi manusia. Jadi,
ilmu pengetahuan tidak muncul mendadak begitu saja. Ada konteks tertentu yang
melahirkannya. Oleh karena itu, tidak bisa disangkal bahwa dalam melakukan
kegiatan ilmiahnya, ilmuwan dimotivasi oleh keinginan, baik itu bersifat
personal maupun kolektif, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang lebih luas
dari sekedar kebenaran ilmiah murni. Dengan kata lain, ada banyak faktor yang
jauh lebih luas dari sekedar faktor murni ilmiah, yang ikut mendorong lahirnya
ilmu pengetahuan. Tidak bisa disangkal pula bahwa ilmu pengetahuan berkembang
dalam konteks tertentu yang sekaligus sangat ikut memengaruhinya. Berkaitan
dengan ini, sulit dibayangkan bahwa ilmu pengetahuan bebas dari nilai-nilai
baik itu yang dianut oleh setiap ilmuwan secara individual maupun yang dianut
oleh setiap lembaga dan masyarakat di mana ilmu pengetahuan itu dikembangkan.
Sedangkan yang dimaksud
dengan context of justification adalah konteks pengujian ilmiah
terhadap hasil penelitian dan kegiatan ilmiah. Inilah konteks di mana kegiatan
ilmiah dan hasil-hasilnya diuji berdasarkan kategori dan kriteria yang murni
ilmiah. Di mana yang berbicara adalah data dan fakta apa adanya serta keabsahan
metode ilmiah yang dipakai tanpa mempertimbangkan kriteria dan pertimbangan
lain di luar itu. Jadi, satu-satunya yang dipertimbangkan adalah bukti empiris
dan penalaran logis – rasional dalam membuktikan kebenaran suatu hipotesis atau
teori. Dengan kata lain, satu-satunya nilai yang berlaku dan diperhitungkan
adalah nilai kebenaran.
E.
Kegiatan
Nilai dan Nilai Etisnya
Dalam kaitan dengan otonomi ilmu
pengetahuan, masih ada hal lain yang perlu kita perhatikan. Otonomi ilmu
pengetahuan tentu tidak bisa dan tidak boleh berarti bahwa penelitian ilmiah
tidak perlu menghiraukan nilai luar ilmiah apa pun. Pada situasi konflik perlu
diperhatikan bahwa konflik sebenarnya tidak berlangsung antara nilai – nilai
etis di suatu pihak dan nilai – nilai ilmiah di lain pihak. Dikarenakan
kewajiban etis bersifat absolut. Ilmu pengetahuan tidak pernah bebas nilai,
dikarenakan ia sendiri mengejawantahkan suatu nilai etis, bertambah relevansi
etisnya karena semakin erat kaitannya dengan praksis.
F.
Nilai dan
Obyektifitas
Salah satu kesulitan yang
dihadapi ilmu – ilmu manusia ialah cara khusus manusia terlibat dalam ilmu –
ilmu itu, sebagai subyek maupun obyek. Ia terlibat sebagai subyek tentu karena
dialah yang mempraktekkan ilmu pengetahuan alam. Tapi ia terlibat sebagai
obyek, hanya sejauh ia sebagai makhluk alam bisa menjadi pokok pmbicaraan ilmu
alam. Sebab, sebagai makhluk alam ia dikuasai oleh hukum – hukum fisis,
kimiawi, dan biologis. Tetapi kegiatan yang dilakukan ilmu alam tidak merupakan
obyek penelitian ilmu alam. Karena ilmu alam merupakan suatu aktivitas
manusiawi yang khas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar