Perhatian
masyarakat Indonesia – terutama pemerintah – terhadap pendidikan nilai dan
kepribadian telah diwujudkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU
SISDIKNAS) No. 20 tahun 2003. Secara khusus hal itu terungkap dalam pasal 3,
yaitu:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
Berpijak
pada UU Sisdiknas tersebut pendidikan nilai dan kepribadian bukan saja menjadi
tanggung jawab masyarakat dan suku tertentu saja tetapi juga menjadi tanggung
jawab seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. Pendidikan nilai ini diperlukan
sebagai upaya kongkrit untuk menjadi benteng dan penyaring kepribadian sehat
masyarakat Indonesia dari perkembangan sains, teknologi, dan budaya lain dari luar Indonesia.
Setidaknya
dalam mengembangkan pendidikan nilai keagamaan – dengan mengikut cara melihat pendidikan
nilai ala Mulyana (2004: 146-176) – terdapat
beberapa hal yang harus dihadapi masyarakat Indonesia.
A. Tantangan Pendidikan Nilai Keagamaan
Di antara tantangan pendidikan
nilai keagamaan di Indonesia kurangnya penyadaran nilai, yang disebabkan oleh
adanya pergeseran subtansi pendidikan di Indonesia. Pada mulanya makna
pendidikan sarat dengan nilai-nilai moral. Namun demikian, nilai-nilai moral
yang biasa diusung dalam pendidikan itu telah bergeser menuju pendidikan yang
lebih bermakna pada pemindahan pengetahuan (transforming of knowledge)
saja. Gejala ini bukan hanya terjadi pada pendidikan yang berorientasi pada
ketrampilan (skill), tetapi juga pada wilayah yang notabene berorientasi
pada keagamaan dan moralitas.
Perubahan subtansi pendidikan
tersebut turut pula merubah oientasi kepribadian sehat masyarakat Indonesia.
Akibatnya, peserta didik tidak lebih sebagai perpustakaan berjalan (working
library) yang hanya mengumpulkan dan mengahafal pengetahuan. Peserta didik
pun tidak kritis dan cenderung menjadi pasif terhadap apa yang disampaikan oleh
pendidik. Akibat lainnya adalah proses pendidikan di Indonesia lebih banyak
melahirkan orang-orang yang hanya peduli pada dirinya sendiri dan orang-orang
yang sepaham.
Di antara penyebab terjadinya
pergeseran orientasi pendidikan di Indonesia, adalah; masih kukuhnya pengaruh behaviorisme
yang mengacu pada pertimbangan atribut-atribut luar seperti perubahan tingkah
laku perserta didik yang dapat diamati dan diukur; rendahnya kapasitas pendidik
dalam menguasai metode pendidikan dan materi; godaan dan pengaruh perkembangan
sains dan teknologi yang ditawarkan lebih menjajikan daripada ilmu lain;
rendahnya sikap demokratis para pemimpin lembaga pendidikan. Akibatnya peserta
didik cenderung dieksploitasi yang mengabaikan sisi kemanusiaan mereka.
Semakin kaburnya pemahaman
masyarakat yang terlibat dalam dunia pendidikan terhadap tiga-pusat pendidikan
yang pernah digagas oleh Ki Hajar Dewantara bahwa lingkungan pendidikan terdiri
dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Kenyataan ini di dukung oleh
sebagian masyarakat yang menyerahkan dan mepercayakan sepenuhnya kecerdasan –
emosi, intelektual, dan spirtual -- anak-anak
mereka pada guru dan lembaga pendidikan semata.
Benturan dan pergeseran nilai
pun terus semakin rumit. Hal itu terermin dalam munculnya beragam konseptual
yang dipahami secara sempit oleh sebagian masyarakat, dan perubahan perilaku
keseharian yang meninggalkan nilai-nilai lokal yang jauh lebih baik. Benturan
dan pergeseran itu semakin dirasakan oleh masyarakat yang ditunjukkan dalam
terjadinya perbedaan radikal antara perilaku orang tua dengan generasi
sesudahnya.
B. Landasan Kultural Pendidikan Nilai Keagamaan
Meskipun negara Indonesia
bukanlah negara agama, tetapi mayoritas masyarakatnya menganut agama, seperti
Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Kong Hucu. Kalaulah mungkin secara
kelembagaan mereka tidak menganut agama tertentu, sekurang-kurangnya mereka
tetap percaya pada Tuhan Yang Maha Esa. Kenyataan ini menjadi modal yang sangat
bagus sebagai upaya melahirkan model pendidikan nilai keagamaam secara lebih
membumi dan bisa diterima banyak kalangan.
Selain itu, sebenarnya,
pendidikan nilai – keagamaan maupun moralitas – sudah diamanatkan secara formal
dalam Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 (UUD’45), dan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN). Secara hirakhis, mulai sila pertama hingga sila ke-lima,
Pancasila senantiasa menganut amanat agar masyarakat Indonesia dalam hidupnya –
sebagai pribadi, sebagai anggota
masyarakat, sebagai warga negara, maupun sebagai bagian dari alam semesta – senantiasa
berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu pula dalam Undang-undang
Dasar 1945. Landasan konstitusional tersebut, tepatnya dalam pembukaan maupun
batang tubuhnya, secara tegas menyebutkan tentang nilai ketuhanan, kodrat
kemanusiaan, maupun etis-filosofis sebagai manusia Indonesia. Secara jelas pula
dalam GBHN tahun 1993 menawarkan konsep manusia Indonesia, yaitu; ketakwaan,
budi pekerti, kepribadian, semangat kebangsaan, dan cinta tanah air. Beberapa
landasan tersebut di atas semakin diperkuat dengan diterbitkannya UU Sisdiknas
Nomor 20 tahun 2003.
C. Status Pendidikan Nilai Keagamaan
Sebenarnya pendidikan nilai
keagamaan sudah diselenggarakan secara sistematis oleh lembaga pendidikan
maupun masyarakat. Lembaga pendidikan dari tingkat SD/MI hingga Perguruan
Tinggi (PT) senantiasa mengajarkan nilai-nilai keagamaan kepada peserta
didiknya. Namun demikian, pengaruh pendidikan nilai keagamaan tersebut belum
sepenuhya bisa dirasakan pengaruh positifnya oleh masyarakatnya. Persoalannya,
sebagian lembaga pendidikan tersebut menjadikan materi nilai keagamaan sebagai
bagain dari mata pelajaran yang hanya ditransformasikan saja kepada peserta
didik. Masyarakat pun juga telah menyediakan pendidikan keagamaan, tetapi
pengaruhnya tidak begitu signifikan dalam pembentukan kepribadian seseorang.
Kurang maksimalnya pengaruh
pendidikan nilai keagamaan di lembaga pendidikan
maupun masyarakat, tampaknya menuntut adanya pengakuan serta dorongan dari
seluruh masyarakat Indonesia untuk memperhatikan pentingnya pendidikan nilai
keagamaan dalam keluarga. Tuntutan ini didasarkan pada kenyataan di masyarakat
pada umumnya bahwa keluarga merupakan
institusi pendidikan nilai yang memberi
pengaruh sangat besar kepada kepribadian seseorang. Dengan memberi perhatian
yang besar pada pendidikan nilai keagamaan dalam keluarga, setidaknya akan
menjadi pendorong sekaligus jalan keluar terjadinya proses pendidikan nilai
yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
D. Pendidikan Nilai Keagamaan dan Inovasi Pendidikan
Pendidikan nilai keagamaan
dalam keluarga sudah menjadi bagian yang integral dari masyarakat Indonesia
dalam proses pembentukan kepribadian yang sehat. Pendidikan nilai keagamaan
tidak hanya melibatkan keluarga tertentu saja, tetapi juga melibatkan seluruh
masyarakat. Karena keberhasilan dalam pendidikan nilai dalam keluarga ini akan
memberi dampak secara langsung pada kecerdasan emosinal, intelektual, spiritual
pada peserta didik, dalam hal ini anak-anak. Dampak lain yang lebih besar
adalah lahirnya masyarakat yang berkepribadian sehat. Oleh karena itu, inovasi
dalam pendidikan nilai keagamaan harus terus menerus digali dengan harapan
nilai keagamaan yang berbasis pada nilai kebudayaan Indonesia bisa menjadi
benteng masyarakat dari perkembangan sain, teknologi, dan budaya lain yang
tidak sesuai dengan buadaya Indonesia pada umumnya dan masyarakat Sunda pada
khususnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar