1. HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
A. PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Pada
hakikatnya HAM terdiri dari atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu
hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang
lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini hak asasi manusia lainnya sulit
ditegakkan.
Hak asasi manusia dimaksud di Indonesia diatur melalui
Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya.
Batang tubuh dimaksud, dapat diungkapkan beberapa pasal diantaranya: Pasal 5
ayat (1), 20 ayat (1), 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 ayat (1) dan ayat (3),
dan 34. Namun, hak asasi manusia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999.
Hak asasi manusia yang bertujuan untuk: (1)
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuia dengan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; (2) meningkatkan perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.[1]
B. RUANG
LINGKUP HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia mempunyai ruang lingkup yang luas
dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal ini diungkapkan sebagai berikut:
1. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan hak miliknya;
2. Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada;
3. Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
4. Setiap
orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan
pribadi di dalam tempat kediamannya;
5. Setiap
orang berhak atas kemerdekan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau
kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang;
6. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa;
7. Setiap
orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenang-wenang;
8. Setiap
orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan
tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dari pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia
tersebut, dapat diketahui dan dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang
berdasar atas hukum amat dihormati dan dijunjung tinggi hak asasi
manusia.
C. LATAR
BELAKANG HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak asasi ini
menjadi dasar hak dan kewajiban yang lain. Yang dimaksud dengan hak-hak asasi
manusia ini mencakup sekumpulan hak,seperti hak hidup dengan selamat serta hak
kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Hak-hak asasi manusia dapat pula dibagi sebagai
berikut:
1. Hak-hak
asasi pribadi.
2. Hak-hak
asasi ekonomi.
3. Hak-hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak-hak
sosial dan budaya
5. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata peradilan dan perlindungan.
Menjadi kewajiban pemerintah atau negara hukum untuk
mengatur pelaksanaan hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya,
mengatur pembatasan-pembatasannya demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan
negara. Dengan adanya kemakmuran masing-masing individu, kemakmuran masyarakat
keseluruhan akan tercapai. Pandangan demikian adalah pandangan liberal yang
sangat mengedepankan individu.
D. HAK
ASASI MANUSIA DAN WIBAWA HUKUM
Wibawa hukum diperlukan pula untuk penegakan hak asasi
manusia. Orang sering kurang mengetahui dan menyadari bahwa HAM mempunyai
hubungan yang erat dengan wibawa hukum. Kalau berbicara tentang HAM, maka
hanya masalah ini saja yang disoroti. Demikian juga sebaliknya.
Padahal HAM dan wibawa hukum merupakan dua sisi yang
tidak dapat dipisahkan dengan sisi yang lain. Charles Himawan mengungkapkan
bahwa di negara berkembang baik yang sudah tergolong dalam kelompok Newly
Industrialized countries (NIC) maupun yang masih tergolong
sebagai Less Developed Countries (LDC) hubungan antara HAM
dengan wibawa hukum seringkali dilupakan. Demikian yang diungkapkan oleh
masyarakat yang mendiami beberapa negara maju (Developed Countries).
Indonesia adalah negara yang kuat, Indonesia merupakan negara yang berkembang
tetapi dalam proses peradilannya Indonesia masih di belakang negara maju dalam
hal penegakan keadilannya. Indonesia saat ini mempunyai peluang untuk
mengurangi sifat keterbelakangan itu berdasarkan.
Pertama, mayoritas anggota Komnas HAM mempunyai latar
belakang pendidikan hukum sehingga tidak ada kesulitan untuk masuk kedalam
bidang hukum untuk menanganiproblematical cases of law.
Kedua, beberapa anggota Komnas HAM merupakan mantan
hakim, jaksa, dan pengacara sehingga mereka mumpuni dalam memberikan masukan
kepada Komnas HAM yang perlu ditempuh untuk melakukan balancing wibawa.
Ketiga, wibawa hukum di Indonesia rendah oleh karena
itu Indonesia dikatakan sebagai inferior country. [2]
E. PERIODE
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA
MATERI MUATAN HAM DALAM UUD 1945
Menyikapi jaminan UUD 1945 atas HAM, terdapat
pandangann yang beragam. Setidaknya, terdapat tiga kelompok pandangan, yakni :
pertama, mereka yang berpandangan bahwa UUD 1945 tidak memberikan jaminan HAM
secara komprehensif; kedua, mereka yang berpandangan bahwa UUD 1945 memberikan
jaminan atas HAM secara komprehensif; dan berpandangan bahwa UUD
1945 hanya memberikan pokok jaminan atas HAM.[3]
Pandangan pertama didukung oleh Mahfud MD dan Bambang.
Hal ini didasarkan bahwa istilah HAM tidak ditemukan secara pribadi di dalam
Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya. Menurut Sutiyoso, di dalam UUD
1945 hanya ditemukan penjelasannya dengan tegas perkataan hak dan kewajiban wraga
negara dan hak DPR.[4]Menurut
mahfud, tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa UUD 1945 tersebut sebenarnya
tidak banyak memberi pada HAM, bahkan UUD 1945 tidak berbicara apa pun tentang
universal kecuali dalam dua hal, yaitu sila ke empat Pancasila cetakkan atas
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan pasal penendervasikan jaminan
“Kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah.
Hal yang sama ditegaskan Azhary, kalau ada yang
beranggapan UUD 1945 tidak atau kurang menjamin HAM, itu adalah suatu anggapan
yang keliru. Selengkapnya ia mengatakan:
”apabila diperhatikan baik pembukaan maupun Batang
Tubuh UUD 1945, ternyata cukup banyak memerhatikan hak-hak asasi. Berdasarkan
itu, UUD 1945 mengakui hak asai Individu, tetapi tidak berarti sebagai
kepentingan perseorangan ataupun komunisme-fasisme yang mengutamakan
masyarakatnya atau negaranya. Dengan demikian kepentingan hak asasi individu
diakui substansinya, namun dibatasi jangan sampai melanggar hak individu
lainnya ataupun hak asasi orang banyak rakyat.”
Terdapat dua pandangan untuk melihat HAM dalam UUD
1945, yakni sebagai berikut :
Pertama segi filosofis. Sesuai dengan asas demokrasi
yang digariskan dalam pola dasar pembangunan nasional, demokrasi yang ingin
diketengahkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat. Pada pokoknya, prinsip inilah yang dianut dalam UUD
1945 sebagai konstitusi yang dijiwai oleh filsafat pancasila. Ini berarti bahwa
di dalam UUD 1945 ada dicantumkan kewajiban dasar di samping adanya hak-hak
dasar. Kewajiban dasar dimaksudkan secara garis besarnya yang tersurat adalah kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan. Kedua, segi yuridis. Suatu
pandangan mengatakan “waktu UUD 1945 dirancang, maka kata pembukaannya menjamin
demokrasi revolusioner. Akibatnya pendirian ini yaitu hak dasar tidaklah diakui
seluruhnya, melainkan satu dua saja yang kira-kira sesuai dengan suasana
politik dan sosial pada tahun 1945. Yang dipengaruhi oleh peperangan antara
negara fasisme melawan demokrasi.
Berdasarkan pandangan-pandangan di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam UUD 1945 tidak ditemukan sebuah pengaturan yang tegas,
akibatnya muncul berbagai intrepretasi terhadap muatan kualitas muatan dan
jaminan UUD 1945 atas HAM. Akan tetapi, satu hal yang patut mendapat apresiasi
positif adalah, bahwa para pendiri Bangsa Indonesia telah berhasil memfomulasikan
sebuah tatanan kehidupan nasional berikut jaminan atas HAM.
MATERI MUATAN HAM DALAM KONSTITUSI RIS 1949
Penekanan dan jaminan Konstitusi RIS atas HAM, secara
historis, sangat dipengaruhi oleh keberadaan Universal Declaration of
Human Rights (UDHR/DUHAM) yang dirumuskan oleh PBB pada 10 desember
1948. Dalam konteks negara bangsa, maka diseminasi HAM versi PBB pada waktu itu
sangat dirasakan memengaruhi konstitusi-kontitusi negara-negara di dunia,
termasuk konstitusi RIS 1949.
Meskipun tidak ditemukan kata Hak Asasi
Manusia dalam Konstitusi RIS, namun ada tiga kalimat yang
dipergunakan, yakni setiap/segala/sekalian orang/siapa pun/tiada
seorang pun, setiap warga negara, dan berbagai kata yang menunjukkan
adanya kewajiban asasi manusia, dan negara.
Keseluruhan kata ini dapat ditafsirkan kepada makna dan pengertian HAM yang
sesungguhnya. Dengan kata lain, manusia secara pribadi, kelompok, keluarga, dan
sebagai warga negara benar-benar ditegaskan sebagai mereka yang mendapatkan
jaminan dalam Konstitusi RIS.
Hak-hak asasi manusia sebagai bagian dalam keluarga
juga ditegaskan dalam Konstitusi RIS, sebagaimana terdapat dalam pasal 37 yang
berbunyi, “keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan negara”.
Keberadaan pasal ini menunjukkan elemen keluarga sebagai unit terkecil dalam
sebuah negara patut memperoleh jaminan konstitusi.
Kemudian manusia sebagai warga negara juga memiliki
hak-hak dasar yang memperoleh jaminan dalam Konstitusi RIS. Menariknya, status
manusia sebagai warga negara tidaklah menghilangkan statusnya sebagai seorang
pribadi/individu dan keluarga. Keempat, kewajiban asasi manusia dan negara.
Sebagaimana dipahami bahwa hak sangat terkait dengan kebebasan dan kewajiban,
maka sebagai pribadi, manusia memiliki kewajiban, begitu pula halnya negara.
Penegasan ini tercantum dalam pasal 23 yang berbunyi,”setiap warga negara
berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan
kebangsaan”. Pasal 31 juga menyatakan secara eksplisit, yaitu “setiap orang
yang ada di daerah negara harus aptuh kepada UU, termasuk aturan-aturan hukum
yang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa yang sah dan yang bertindak
sah”.
Berdasarkan gambaran di atas, maka dapat dikatakan
bahwa HAM dalam Konstitusi RIS menempati posisi penting yang menunjukkan
terdapatnya sebuah jaminan dan perlindungan yang ideal. Meski Konstitusi RIS
terbilang “sementara”, namun kenyataannya muatan-muatan hak asasi mendapatkan
jaminan konstitusional. Jaminan atas hak-hak asai tersebut semakin dikuatkan
dengan terdapatnya kewajiban asasi yang harus dilaksanakan oleh
penguasa/pemerintah.
MATERI MUATAN HAM DALAM UUDS 1950
Secara anatomik, UUDS 1950 terdiri atas 6 Bab
dan 146 Pasal. Sebagaimana ditegaskan diatas bahwa materi muatan UUDS 1950
adalah perubahan atas Konstitusi RIS 1949, maka perihal HAM juga disamping
memiliki kesamaan secara umum, terdapat juga perbedaan-perbedaan yang
prinsipil.
Seiring dengan perubahan bentuk negara dari Serikat ke
bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, berubah pula konstitusinya. Melalui
UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan perubahan konstitusi sementara Republik
Indonesia Serikat menjadi UUDS Republik Indonesia. Karena UUD ini asalnya dari
konsntitusi RIS, maka tidak ada perubahan substansi yang mencolok di dalamnya,
kecuali dalam hal bentuk negara dan beberapa pasal yang menyesuaikan dengan
perubahan struktur negara. Dalam hal perlindungan HAM, UUDS 1950 juga tidak
terlalu berbeda dengan apa yang diatur dalam konstitusi RIS.
Menurut catatan Soepomo, setidaknya terdapat beberapa
perbedaan mendasar Konstitusi RIS 1949 dengan UUDS 1950 dalam hal penegasannya
tentang HAM. Pertama, hak dasar mengenai kebebasan agama, keinsyafan batin dan
pikiran meliputi kebebasan bertukar agama atau keyakinannya, dan sebagainya
sebagaimana tertuang pada pasal 18 Konstitusi RIS, oleh pasal 18 UUDS 1950,
pernyataan meliputi kebebasan bertukar agama atau keyakinan tidak ditegaskan
lagi.
Kemudian yang kedua didalam Pasal 21 UUDS 1950 diatur
perihal hak berdemonstrasi dan hak mogok yang sebelumnya tidak terdapat pada
Konstitusi RIS, dan ketiga dasar perekonomian sebagaimana dimuat pada pasal 33
UUD 1945, diadopsi kedalam pasal 38 UUDS 1950. Dalam pada itu, Pasal 37 ayat
(3) melarang organisasi –oirganisasi yang bersifat monopoli partikelir yang
merugikan perekonomian nasional.
Pencatuman hak-hak asasi manusia sebagai pribadi,
keluarga, warga negara, dan kewajiban asasi, baik pribadi, warga negara maupun
negara dalam UUDS 1950, dinilai sangat sistematis. Bahkan, dengan masuknya
beberapa pasal perubahan atas Konstitusi RIS 1949, dapat dikatakan bahwa UUDS
1950 membuat terobosan baru dalam jaminanan HAM yang sebelumnya belum
pernah diatur dalam HAM PBB tahun 1948 dan Konstitusi RIS 1949.
.
MATERI MUATAN HAM PASCA – KEMBALI KE UUD 1945
Materi muatan HAM dalam UUD 1945 tidak mengalami
perubahan apapun . Meskipun diakui materi muatan HAM dalam UUD 1945 sangat
sumir, namun kehendak Dekrit mengakibatkan bahwa secara serta merta apa yang
tertuang dalam UUD 1945 pada saat pertama kali berlaku sejak Proklamasi
Kemerdekaan RI menjadi sepenuhnya berlaku kembali seajak 5 Juli 1959. Todung
Mulya Lubis dengan tegas mengatakan bahwa kembali berlaku UUD 1945 itu berarti
bahwa jaminan konstitusi atas HAM menjadi tidak sempurna dan tidak tegas.
Sejak UUD 1945 diberlakukan kembali melalui Dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959Kemudian Dekrit
Presiden berserta lampiranya berupa UUD 1945 diundangkan dalam lembaran Negara
Republik Indonesia No.75 tahn 1995. Tindakan mendekritkan kembali ke UUD
1945 , pada sementara kalangan mempertanyakan keabsahan dari segi hukumnya.
Menurut kedua pendapat Mahkamah Agung dalam suatu acara khas dengan ketua Dewan
Redaksi Suluh Indonesia pada 11 juli 1959, beliau mengatakan:”di dasarkan pada
suatu hakikat hukum tidak tertulis bahwa dalam keadaan ketaatanegaraan
tertentu, kita dapat terpaksa mengadakan tindakan yang menyimpang dari
peraturan tata negara yang ada”. Berdasarkan kondisi gawat itulah
Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angakatan Perang mengeluarkan dekritnya. Pertimbangan
ini telah dimuat dalam konsideran alinea ketiga dan keempat berbunyi: “Bahwa
hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan
persatuan keselamatan negara, nusa, dan bangsa serta merintangi pembangunan
semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, dan bahwa dengan
dukungan terbesar rakyat Indonesia dan dorongan oleh keyakinan kami
sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara
proklamasi”
Sisi fleksibelitas UUD 1945 mengakibatkan fleksibel pula
arah dan penegakan HAM di Indonesia. Akibatnya, muatan HAM didalam UUD1945 ,
menurut Mahmud MD, sangat tergantung dari konfigurasi politik tertentu. Jika
konfigurasi politik demokratis, maka HAM memperoleh tempat dan implementasi
yang rekatif proporsional, tetapi jika konfigurasi politik sedang bekerja
dibawah payung otoritarian maka HAM pun akan mendapat perlakuan yang buruk.
MATERI MUATAN HAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Diakui bahwa, di awal-awal kepemimpinan Soeharto
(1966-1998), rakyat menaruh harapan yang besar, khususnya dalam rangka
pemulihan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, tidak
ketinggalan juga perhatian terhadap upaya-upaya perlindungan dan jaminan atas
HAM. Meskipun, UUD 1945 telah berlaku pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, akan
tetapi dirasa perlu untuk segera dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang
sistematis dan strategis dalam hal penegakan HAM di Indonesia.
Disinilah pertama kalinya MPRS menetapkan sebuah
ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-panitia Ad-Hoc.
Ketetapan ini memberikan perintah agar agar secepatnya membentuk panitia kecil
yang akan membahas sebuah Piagam Hak Asasi Manusia. Menindaklanjuti hal itu,
kemudian pimpinan MPRS menetapkan rancangan Piagam HAM yang tertuang dalam
rancangan Pimpinan MPRS RI No. A3/I/Ad-Hoc B/MPRS/1966 yang diberi nama,
“Piagam Hak-hak Azasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara.
Pada awalnya rencana perumusan piagam HAM ini mendapat
respons positif dari masyarakat. Naman sayangnya, seiring dengan semakin
matangnya konsolidasi kekuatan Orde Baru, lembaga MPRS dinilai tidak bersih
dari Demokrasi terpimpin model Soekarno. Dalam perspektif Orde Baru, sebagai
lembaga, MPRS dianggap tidak tepat mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis
meskipun menyangkut jaminan hak asasi manusia. Karena itu, seiring dengan upaya
mematangkan konsolidasi pemerintahan ke arah pembangunan nasional, maka apa
yang telah direncanakan oleh MPRS ini menjadi deadlock tanpa diperoleh
kejelasan yang berarti.
Dalam kebijakan selanjutnya, pengaturan HAM pada masa
Orde Baru tidaklah dalam bentuk Piagam HAM, melainkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Sikap demikian menjadi bukti bahwa Orde Baru hanya mengakui
hak-hak hukum masyarakat sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Untuk memajukan dan melindungi HAM yang sesuai dengan
prinsip negara berdasarkan atas hukum sekaligus agar langkah percepatan
penegakan HAM berjalan efektif, maka pemerintah Orde Baru membentuk sebuah
Komisi Nasional HAM, yang mempunyai dua tujuan pokok Komisi Nasional. Pertama,
membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta DUHAM; kedua,
meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya tujuan
pembangunan nasional yaitu pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Pada masa Pemerintah Habibie (1998-1999), tepatnya
pada 15 Agustus 1998, telah diatur kerangka kerja Komnas HAM melalui Kepres No.
129 Tahun 1998 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menjamin peningkatan, pemajuan, dan perlindungan hak-hak
asasi manusia indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat,
budaya, dan agama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya maka
dibentuklah sebuah Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada presiden.
Sebagai bagian dari HAM, pada tanggal 26 Oktober 1998
berlaku UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka
Umum. UU ini memiliki nilai penting dalam menjamin hak kebebasan berpendapat
sebagai hak asasi manusia. sejalan dengan kegiatan RAN HAM, maka pada tanggal
25 Mei 1999 pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional PBB
penghapusan diskriminasi rasial yang tertuang dalam UU No. 29 Tahun 1999
tentang pengesahan “International Convention on the Elimination of All Form of
Racial Discrimination 1965”(Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).
Dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998, pada tanggal 23 september 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau UU
HAM. UU ini menegaskan dua hal prinsipil, yakni Hak Asasi Manusia
(HAM)
dan Kewajiban Dasar Manusia (KDM).
Untuk memperkuat upaya penegakan HAM di Indonesia, RAN
HAM, sebagaiman telah ditegaskan dalam Kepres No. 129 Tahun 1998, belaku selama
lima tahun terhitung sejak 15 Agustus 1998 hingga Desember Tahun 2004 maka
dipandang perlu melakukak evaluasi atas kesinambungan RANHAM untuk lima tahun
berikutnya, yakni tahun 1004 sampai dengan Tahun 2009.
Menyikapi hal tersebut, maka Presiden Megawati
mengesahkan Kepres No. 40 Tahun 2004 tentang RANHAM Tahun 2004-2009 yang
efektif berlaku sejak tanggal 11 mei 2004. Yang menitikberatkan kepada
percepatan penegakan HAM yang tidak saja melibatkan komitmen lembaga-lembaga
negara, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat Indonesia.
Berdasarkan uraian ini kelihatan bahwa penjabaran
ketentuan HAM dalam UUD 1945 ke dalam peraturan-peraturan organik terbilang
tidak berjalan secara stimulan. kerap kali tarikan atas nama kepentingan
politis begitu mewarnai lahirnya sebuah UU. Dengan kata lain, sebagai akibat dari
multi-interpestasinya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 menyebabkan terabaikannya
taraf konsistensi muatan HAM dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya
tidak ada jalan lain selain melakukan sosialisasi HAM secara baik, misalnya
dengan pembntukan Komnas HAM, Komnas Hak-hak Anak, Komnas Hak-hak Perempuan,
dan yang terakhir RANHAM. Jelas sekali bahwa pembentkan panitia-panitia ini
tidak dapat berjalan secara maksimal apabila ketentuan-ketentuan yang mengatur
perihal HAM, baik dalam UUD 1945, maupun dalam ketentuan-ketentuan orgniknya
tidak berjalan secara konsisten dan konsekuen.
2. Filsafat
Hukum
A. Pengertian
Filsafat Hukum
Para ahli hukum memberikan pengertian sebagai filsafat
hukum dengan rumusan yang berbeda, sebagai berikut :
Menurut Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia
ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi
di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai,
dia memberi penjelasan mengenai nilai, mengkaji sampai pada dasar-dasarnya dan
berusaha untuk mencapai akar-akar dari hokum.
Menurut Satjipto Raharjo dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar
dari hukum, tentang dasar bagi kekuatan yang mengikat dari hukum, merupakan
contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian
itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil
sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan
suatu tata hukum tertentu dan mempertayakan konsistensi logis, peraturan,
bidang serta sistem hukum itu sendiri.[5]
Bisa disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah cabang
filsafat, yakni tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan
perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara
filosofis. Jadi yang dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya yang
disebut hakikat.[6] Filsafat
hukum dituntut untuk menyertakan argumen-argumen yang dapat dipahami dari
perspektif rasional.[7] Jadi
filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai selain itu fisafat
hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai.[8]
B. Manfaat
Filsafat Hukum
Adapun untuk mempermudah memahami apa manfaat dari
filsafat hukum, disini kami akan membahasnya berdasarkan sifat-sifat filsafat
hukum. Sifat-sifat filsafat hukum terbagi dalam tiga sifat, yaitu:
1) Holistik atau
menyeluruh
Dengan cara berpikir yang holistik tersebut, kita
diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai
pemikiran, pendapat dan pedirian orang lain. Itulah sebabnya dalam filsafat
hukum diajarkan berbagai aliran tentang hukum. Dengan demikian kita tidak
bersifat arogam dan apriori, bahwa disiplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi
daripada disiplin ilmu lainnya.
2) Mendasar
Artinya dalam menganalisis suatu masalah kita dituntut
untuk berpikir kritis dan radikal. Mereka yang mempelajari filsafat hokum diajak
untuk memahami hokum tidak dalam arti hokum positif semata, tidak akan mampu
memanfaatkan dan memanfaatkan hokum secara baik.
3) Spekulatif
Sifat ini tidak boleh diartikan secara negatif.
Sebagaimana dinyatakan oleh Suriasumantri, bahwa semua ilmu yang berkembang
saat ini bermula dari sifat spekulatif tersebut. Sifat ini mengajak mereka yang
mempelajari filsafat hokum untuk berpikir inovatif, selalu mencari sesuatu yang
baru. Memang salah satu ciri orang yang besifat yang senang terhadap hal yang baru.
Tapi disini tentu saja, tindakan spekulatif
Ini dimaksud dengan tindakan yang terarah, yang dapat
dipertangungjawabkan secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif (dalam arti
positif) itulah hokum, dapat dikembangkan kearah yang dapat dicita-citakan bersama.[9]
Sedangkan Muhammad Erwin SH, M.Hum dalam bukunya Filsafat
Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum, menambahkan tiga sifat lainya
yaitu:
4) Refleksi-Kritis
Melalui sifat ini, filsafat hukum berguna untuk
membimbing kita menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional dan kemudian
mempertanyakan jawaban itu secara terus-menerus. Jawaban tersebut seharusnya
tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala itu. Analisis ini lah yang membantu
kita menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah konkret.
Dari uraian tersebut dapat dirumuskan bahwa adanya sifat refleksi kritis ada
pada filsafat hukum yaitu untuk melakukan evaluasi terhadap keberlakuan dan
pelaksanaan aturan dalam kehidupan dan pelaksanaan aturan dalam kehidupan
berorganisasi.
5) Disiplin
Dengan karakter yang satu ini, filsafat hukum akan
mampu menegaskan yang ada sesuai dengan adanya yang telah ditentukan untuk itu,
hal ini berarti permasalahan-permasalahan yang telah, sedang dan yang baru
terjadi dapat dipilah dan ditetapkan atau digolongkan ke dalam wilayah
permasalahan filsafat hkum.
6) Mengejar
Kesempurnaan
Artinya filsafat hukum selalu bergerak dalam diamnya
secara sistematik ataupun secara ketakteraturannya dengan menemukan, menelaah,
dan menganalisis serta mengevaluasi lalu menyusun satu bagian dengan bagian
lainnya untuk kemudian dikonstruksikan menjadi susunan atau sebagai alat untuk
membuka jendela pengetahuan dengan mencari tahu rahasia alam yang ada, sehingga
dapat terus mengurangi keraguan dalam diri manusia.[10]
Berikut beberapa teori tentang keadilan yang
dikemukakan tokoh. Didalam filsafat hukum terdapat beberapa ahli yang
mengemukakan teori keadilan, para ahli itu ialah Plato, Aristoteles, Cicero dan
John Rawls.
C.
Aliran Keadilan dalam Filsafat Hukum
Teori Keadilan Pada Masa Klasik
Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejk
awal munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang
luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum sampai pada keadilan
sosial. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil tergantung pada
kekuatan dan kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah,
namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.
Berikut beberapa teori tentang keadilan yang dikemukakan tokoh. Didalam
filsafat hukum terdapat beberapa ahli yang mengemukakan teori keadilan, para
ahli itu ialah Plato, Aristoteles dan John Rawls.
PLATO
Plato ialah seorang pemikir idealis abstrak yang
mengakui kekuatan-kekuatan diluar kemampuan manusia sehingga pemikiran
irasional masuk dalam filsafatnya. Demikian pula halnya dengan masalh keadilan,
Plato berpendapat bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa. Sumber
ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Masyarakat memiliki
elemen-elemen prinsipal yang harus dipertahankan, yaitu:
1. Pemilahan
kelas-kelas yang tegas, misalnya kelas penguasa yang diisi oleh penggembala dan
anjing penjaga harus dipisahkan secara tegas dengan domba manusia.
2. Identifikasi
takdir Negara dengan takdir kelas penguasa; perhatian khusus terhadap kelas ini
dan persatuannya; dan kepatuhan pada persatuannya, aturan-aturan yang rigid
bagi pemeliharaan dan pendidikan kelas ini, dan pengawasan yang ketat serta
kolektivisasi kepentinga-kepentingan anggotanya.
Dari elemen-elemen prinsipal ini, elemen-elemen lainya
dapat diturunkan, misalnya:
1. Kelas
peguasa mempunyai monopoli terhadap semua hal seperti keuntungan dan latihan
militer, dan hak memiliki senjata dan menerima semua bentuk pendidikan, tetepi
kelas penguasa ini tidak diperkenankan berpartisipasi dalam aktivitas
perekonomian, terutama dalam mencari penghasilan.
2. Harus ada
sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasa, dan propaganda
terus menerus yang bertujuan untuk menyeragamkan pikiran-pikiran mereka. Semua
inovasi dalam pendidikan, peraturan dan agama harus dicegah atau ditekan.
3. Negara harus
bersifat mandiri. Negara harus bertujuan pada autarki ekonomi, jika tidak
demikian, para penguasa akan bergantung pada para peagang, atau justru para
penguasa itu sendiri yang menjadi pedagang. Alternatif pertama akan melemahkan
kekuasan mereka, sedangkan alternatif kedua akan melemahkan persatuan kelas
penguasa dan stabilitas negaranya.[11]
Untuk mewujudkan keadilan masyrakat harus dikembalikan
pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala menjadi penggembala.
Tugas ini adalah tugas Negara untuk menghentikan perubahan. Dengan demikian
keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan hubungan individu
dengan Negara. Bagaimana individu melayani Negara.
Keadilan juga dipahami secara metafisis keberadaanya
sebagai kualitas atau fungsi makhluk super manusia, yang sifatnya tidak dapat
diamati oleh manusia. Konsekuensinya ialah, bahwa realisasi keadilan di geser
ke dunia lain, diluar pengalaman manusia; dan akal manusia yang esensial bagi
keadilan tunduk pada cara-cara Tuhan yang tidak dapat diubah atau
keputusan-keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga. Oleh karena inilaj Plato
mengungkapkan bahwa yang memimpin Negara seharusnya manusia super, yaitu the
King of Philosopher.
ARISTOTELES
Aristoteles adalah peletak dasar rasionalitas dan
empirisme. Pemikirannya tentang keadilan diuraikan dalam bukunya yang berjudul
Nicomachean Ethics. Buku ini secara keseluruhan membahas aspek-aspek dasar
hubungan antar manusia yang meliputi masalah-masalah hukum, keadilan,
solidaritas perkawanan, dan kebahagiaan.
Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles
dalam Buku ke-5 buku Nicomachean Ethics. Untuk mengetahui tentang keadilan dan
ketidakadilan harus dibahas tiga hal utama yaitu (1) tindakan apa yang terkait
dengan istilah tersebuy, (2) apa arti keadilan dan (3) diantar dua titik
ekstrim apakah keadilan itu terletak.[12]
1. Keadilan
Dalam Arti Umum
Keadilan diuraikan sebagai suatu sikap dan karakter.
Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas
keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang
bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan.
Pembentukan sikap dan karakter berasal dari pengamatan
terbanyak objek tertentu yang berisi ganda. Hal ini bias berlaku dua dalil,
yaitu:
1. Jika
kondisi “baik” diketahui, maka kondisi buruk juga diketahui;
2. Kondisi
“baik” diketahui dari sesuatu yang berada dalam kondisi “baik”
Untuk mengetahui apa itu keadilan dan ketidakadilan
dengan jernih, diperlukan pengetahuan yang jernih tentang salah satu sisinya
untuk menentukan secara jernih pula sisi yang lain. Jika satu sisi ambigu, maka
sisi yng lain juga ambigu.
Secara umum dikatakan bahwa orang yang tak bisa adil
adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unlawful, lawless) dan
orang yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil adalah orang yang
patuh terhadap hukum (law-abiding) dan fair. Karena tindakan memenuhi
atau mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan perbutan hukum oleh
legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil. Tujuan pembuatan hukum
adalah untuk mencapai kemajuan kebahagiaan bagi masyarakat. Maka, semua
tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan
masyarakat adalah adil.
Dengan demikian keadilan bisa disamakan dengan
nilai-nilai dasar sosial. Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai
kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagiaan orang lain. Keadilan
yang dimaknai sebagai tindakan pemenuhan kebahagiaan diri sendiri dan orang
lain, adalah keadilan sebagai sebuah nilai-nilai. Keadilan dan tata nilai dalam
hal ini adalah sama tetapi memiliki esensi yang berbeda. Sebagai hubungan
seseorang dengan orang lain adalah keadilan, namun sebagai suatu siakp khusus
tanpa kualifikasi adalah nilai. Ketidakadilan dalam hubungan sosial terkait
erat dengan keserakahan sebagai ciri utama tindakan yang tidak fair.
Keadilan sebagai bagian dari nilai sosial memiliki
makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan dengan hukum
sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang dilakukan adalah
suatu kesalahan. Namun apabila hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak
bisa disebut menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya sesuatu tindakan yang bukan
merupakan kejahatn dapat menimbulkan ketidakadilan.
Sebagai contoh, sorang pengusaha yang membayar gaji
buruh dibawah UMR, adalh suatu pelanggaran hukum dan kesalahan. Namun tindakan
ini belum tentu mewujudkan ketidakadilan. Apabila keuntungan dan kemampuan
membayar perusahaan tersebut memang terbatas, maka jumlah pembayaran itu adalah
keadilan. Sebaliknya walaupun seorang pengusaha membayar burunya sesuai UMR,
yang berarti bukan kejahatan, bisa saja menimbulkan ketidakadilan karena
keuntungan perusahaan tersebut sangat besar dan hanya sebagian kecil yang
diambil untuk upah buruh. Ketidakadilan ini mencul karena keserakahan dan ini
termasuk melanggar hak asasi buruh tersebut.
Hal tersebut di atas adalah keadilan dalam arti umum.
Keadilan dalam arti ini terdiri dari dua unsur yaitu fair dan sesuai dengan
hukum, yang masing-masing bukanlah hal yang sama. Tidak fair adalah melanggar
hukum, tetapi tidak semua tindakan melanggar hukum adalah tidak fair. Keadilan
dalam arti umum terkait erat dengan kepatuhan terhadap hukum.
Teori keadilan Aristoteles atas pengaruh Aristoteles
secara tradisioanal keadilan dibagi menjadi tiga:
1. Keadilan
Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap
semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus
dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan
legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
Negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama
oleh Negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin
untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang
yang satu dengan orang yang lainya ata warga Negara yang satu dengan warga
Negara yang lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal atara
warga Negara satu dengan warga Negara lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif
juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.
Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah
dijanjikannya, mengmbalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi
imbalan atau gaji yang pantas dan menjual barang dagangan mutu dan harga yang
seimbang.
3. Keadilan
Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal
sebagai keadilan ekonomi adalah distibusi ekonomi yang merata atau dianggap
adail bagi semua warga Negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia
bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles,
setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab
yang diberikan kepadanya. Distributif yang adil boleh jadi merupakan distribusi
yang sesuai dengan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.
CICERO
Keadilan merupakan hak yang didapat oleh semua manusia
tanpa terkecuali, dalam hal ini keadilan berarti memilik struktur paling atas
dalam kehidupan di dunia. Keadilan di dapatkan oleh manusia secara bebas, tidak
memerlukan budget apabila ingin memilikinya, karena keadilan
merupakan hal yang murni di dapat oleh manusia sejak mereka dalam rahim ibu.
Berikut beberapa ide Cicero mengenai Keadilan[13] :
1. Keadilan
merupakan mahkota kemuliaan dari sebuah kebajikan
2. Keadilan
adalah tujuan yang konstan, yang memberikan setiap orang haknya
3. Keadilan
tidak termasuk dalam mencederai manusia
4. Keadilan
harus diperhatikan bahkan sampai titik terendah
5. Keadilan
tidak turun dari puncaknya
6. Keadilan
tidak memeras upah, tidak ada jenis harga, dia dicari untuk dirinya sendiri
7. Keadilan
ekstrim adalah ketidakadilan ekstrim
8. Jika hidup
kita terancam oleh kekerasan maka setiap cara untuk melindungi diri kita
secara moral adalah benar
Teori Keadilan Pada Masa Modern
JOHN RAWLS
John Rawls dikenal sebagai seorang fisuf yang secara
keras mengkritik ekonomi pasar bebas. Baginya pasar bebas memberikan kebebsan
bagi setiap orang, namun dengan adanya pasar bebas maka keailan sulit
ditegakan. Oleh karena hal ini, ia mengembangkan sebuah teori yang
disebut teori keadilan. Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan
adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang
wajar. Menurutnya kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan
atau mengganggu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa
keadilan, khususnya masyarakat lemah. [14]
Teori keadilan Rawls dapat disimpulakan memiliki inti
sebagai berikut:
1. Memaksimalkan
kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan
kemerdekaan itu sendiri.
2. Kesetaraan
bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaran dalam
bentuk pemanfaatan kekayaan alam. Pembatasan dalam hal ini hanya dapat
diizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3. Kesetaraan
kesempatan untuk kejujuran dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan
kelahiran dan kekayaan.
Untuk memberikan jawaban atas hal tersebut, Rawls
melahirkan prinsip keadilan, yang sering dijadikan rujukan oleh beberapa ahli
yakni:
1. Prinsip
Kebebasan (liberty of principle)
2. Prinsip
Persamaan (equal of principle)
Rawls mencoba menggiring masyarakat untuk memperoleh
prinsip kesamaan dan kebebesan yang adil itulah sebabnya mengapa Rawls menyebut
teorinya tersebut sebagai “justice as fairness”.[15]
Secara spesifik, Rawls mengembangkan gagasan mengenai
prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang
dikenal dengan:
1. Posisi
Asali (Original Postion)
Konsep ini menjelaskan dimana seseorang memosisikan
adanya situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang yang ada di dalam
masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi yang lebih tinggi antara
satu dengan yang lainnya, seperti misalnya kedudukan, status sosial, tingkat
kecerdasan, kemampuan, kekuatan dan lain sebagainya. Sehingga orang-orang
tersebut dapat melakukan kesepakatan dengan pihak lain.
Kondisi demikianlah yang dimaksud oleh Rawls sebagai
“posisi asal” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan
didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom),
dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic
structure of society). Hipotesa Rawls yang tanpa rekam historis tersebut
sebenarnya hampir serupa dengan apa yang dikemukakan oleh Thomas Nagel sebagai
“pandangan tidak darimanapun (the view from nowhere), hanya saja dirinya
lebih menekankan pada versi sangat abstrak dari “the State of Nature”.
2. Selubung
Ketidaktahuan (Veil of Ignorence)
Konsep ini diterjemahkan oleh Rawls bahwa setiap orang
dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri,
termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan
adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Dan
setiap orang atau kelompok yang terlibat dalam situasi yang sama tidak
mengetahui konsepsi-konsepsi mereka tentang kebaikan.
Prinsip-prinsip Keadilan
Rawls menjelaskan bahwa para pihak di dalam posisi
asali masing-masing akan mengadopsi dua prinsip keadilan utama, yaitu:
1. Prinsip
Kebebasan (Liberty of Principle)
Setiap orang memiliki hak yang sama atas
kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas dan kompatibel dengan
kebebasan-kebebasan sejenis bagi orang lain.
Prinsip ini dikenal dengan prinsip kebebasan yang sama
(equal liberty principle), seperti misalnya kemerdekaan berpolitik (political
of liberty), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of
speech and expression), serta kebebasan beragama (freedom of religion).
Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak asasi)
yang harusnya dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya
jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud
(Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip ini tidak lain adalah “prinsip kesamaan hak”
merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding
terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang. Prinsip ini
merupakan ruh dari asas kebebasan berkontrak.
2. Prinsip
Persamaan (Equal of Principle)
Ketimpangan atau ketidaksamaan sosial dan ekonomi yang
diatur sedemikian rupa, sehingga menjadi dua frasa, yakni:
a. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle)
Memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota
masyarakat yang paling tidak diuntungkan. Prinsip perbedaan ini berangkat dari
prinsip ketidaksamaan yang dapat dibenarkan melalui kebijaksanaan terkontrol
sepanjang menguntungkan kelompok masyarakat lemah. Prinsip ini memerlukan
persamaan atas hak dan kewajiban dasar.
b. Prinsip
Persamaan Kesempatan (Equal Opportunity Principle)
Jabatan-jabatan dan posisi-posisi harus dibuka bagi
semua orang dalam keadaan dimana adanya persamaan kesepakatan yang adil.
Prinsip ini tidak hanya memerlukan adanya prinsip kualitas kemampuan semata,
namun juga adanya dasar kemauan dan kebutuhan dari kualitas tersebut. Sehingga
dengan kata lain, ketidaksamaan kesempatan akibat adanya perbedaan kualitas
kemampuan, dan kemauan, dan kebutuhan juga dapat dipandang sebagai suatu nilai
yang adil berdasarkan prespektif Rawls. Prinsip ini berpijak dari hadirnya ketimpangan
sosial dan ekonomi yang kemudian dalam mencapai nilai-nilai keadilan dapt
diperkenankan jika memberikan manfaat bagi setiap orang, khususnya terhadap
kelompok masyarakat yang kurang beruntung (the least advantage).
Prinsip-prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan
terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan
bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus
terbuka bagi semua orang. Prinsip kedua, yaitu Different Principle dan Equal
Opportunity Principle, merupakan “prinsip perbedaa obyektif”, artinya
prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran
hak dan kewajiban para pihak, sehnga secara wajar (obyektif) diterima adanya
perbedaan pertukaan asalkan memenuhi syarat good faith and fairness(redelijkhid
n billijkheid. Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua idak
dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azaz proposionalitas,
keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat tersebut diterapkan
secara komprehensif. Dengan penekanannya ang begitu kuat pada pentingya member
peluang yang sama bai smua pihak, Rawls berusaha agar keadlilan tidak terjebak
dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak. Rawls
mengatakan bahwa prinsip Different Principle,harus lebih
diprioritaskan dari prinsip yang kedua apabial keduanya berkonflik. Sedang
prinsip kedua, bagian b, yaitu Equal Opportunity Principle harus
lebi diprioritaskan dari bagian a yaitu Different Principle[16].
Narasumber
Ali, Zainudin (2009). Filsafat Huku. Jakarta:
Sinar Grafika.
Aristoteles. Nichomachean Ethics. Dari
http://bocc.ubi.pt/pag/Aristoteles-nicomachean.html, 20 September 2013
Bambang, (2002). Konsepsi Hak Asasi Manusia dan
Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Darmodiharji, Darji (2008). Pokok-Pokok Filsafat
Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
El-Muhtaj, Maja (2007). Hak Asasi Manusia
Dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945
Tahun 2002. Jakarta: Kencana.
Erwin, Muhammad (2011). Filsafat Hukum,
Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
http://archive.mises.org/2917/cicero-on-justice-law-and-liberty/,
20 September 2013
http:/ilhamendra.wordpress.com/2010/10/19/teori-keadilan-john-rawls-pemahaman-sederhana-buku-a-theory-of-justice/.
20 September 2013
Noer, Deliar (1997). Pemikiran Politik di Negeri
Barat. Jakarta: Pustaka Mizan
Rawls, Jhon (1997). A Theory Justice
http://moh1505.blogspot.co.id/2013/09/ham-dalam-filsafat-hukum_23.html
[2] Darji
Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2008), hlm.168-172
[3] Majda
El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia : Dari UUD 1945
Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, (Jakarta : Kencana,
2007), hlm. 94-95
[4] Bambang, Konsepsi
Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di Indonesia, (Yogyakarta, UII Press,
No. 44/XXV/I/2002), hlm 89
[6] Prof.Darji
Darmodiharjo,SH,dan,DR.Shidarta,SH.,MHum,Pokok-Pokok Filsafat Hukum ‘Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia’,Jakarta:Gramedia Pustaka
Utama,2008,hlm.11
[7] Herman
Bakir,SH.,MH.,Filsafat Hukum ‘Desain dan Arsitektur Kesejarahan’,Bandung:Refika
Aditama,2007,hlm.217
[10] Muhammad
Erwin,Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum,Jakarta:Raja
Grafindo,2011,hlm.26-27
[11] Deliar
Noer,Pemikiran Politik di Negeri Barat,edisi refisi cetakan II,
Jakarta:Pustaka Mizan,1997.
[12] Aristoteles,”Nicomachean
Ethics”,Translated by: W.D.Ross,http://bocc.ubi.pt/pag/Aristoteles-nicomachean.html.Diaskes
pada tanggal 20 September 2013, pukul.01.10
[13] http://archive.mises.org/2917/cicero-on-justice-law-and-liberty/ Diaskes
pada tanggal 20 September 2013, pukul.02.30
[15] http:/ilhamendra.wordpress.com/2010/10/19/teori-keadilan-john-rawls-pemahaman-sederhana-buku-a-theory-of-justice/. Diakses
pada tanggal 20 september 2013, pukul. 01.34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar