Peranan Pers Pada asa
Orde Baru dan Reformasi
Negara demokrasi adalah negara yang
mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin
terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah
satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan
pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Pengertian Pers
Ada 2 pengertian tentang pers, yaitu sbb :
1.
Dalam arti sempit ;
Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan
buletin-buletin pada kantor berita.
2.
Dalam arti luas ;
Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media audio visual,
dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dsb.
Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah
perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia.
Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi
3 golongan, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional.
Pers Kolonial
adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa
kolonial / penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran
berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan
kaum kolonialis Belanda.
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di
Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia
atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
Pers Nasional
adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang
pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan
memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo
atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak
1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers
Nasional.
Adapun perkembangan
pers Nasional dapat dikategorikan menjadi beberapa peiode sbb :
1.
Tahun 1945 –
1950-an
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai
pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk
kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan
Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan
percetakan.
Pada bulan September-Desember 1945, kondisi
pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka
(Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News
Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.
2.
Tahun 1950 –
1960-an
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa
demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik
dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu
merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki
media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers
partisipan.
3.
Tahun 1970-an
Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa
itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973,
Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan
partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP.
Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi
massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.
4.
Tahun 1980-an
Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan
Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
(SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya
dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh
karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang
mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah.
Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.
5.
Tahun 1990-an
Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan
repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan
jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat
artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Ord Baru. Pada tahun
1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.
6.
Masa Reformasi
(1998/1999) – sekarang
Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers.
Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi
ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan
itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998,
proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi
Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.
Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa
pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan
perkembangan zaman.
Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan
identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sbb :
·
Tahun 1945-an, pers
di Indonesia dimulai sebagai pers
perjuangan.
·
Tahun 1950-an dan
tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan
partai-partai politik yang mendanainya.
·
Tahun 1970-an dan
tahun 1980-an menjadi periode pers
komersial, dengan pencarian dana masyarakat
serta jumlah pembaca yang tinggi.
·
Awal tahun 1990-an,
pers memulai proses repolitisasi. Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di
bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan
Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini. Fungsi dan Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis Indonesia Pers atau media
amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah mengharapkan dukungan dan
ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan
masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah,
sedang, dan akan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun
fungsi pers nasional adalah sbb :
1.
Sebagai wahana komunikasi massa.
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antar warga
negara, warga negara dengan pemerintah, dan antar berbagai pihak.
2.
Sebagai penyebar informasi.
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari
pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari
warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
3.
Sebagai pembentuk opini.
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers
dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang
disebarkan lewat pers.
4.
Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
serta sebagai lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb :
1. media untuk menyatakan pendapat
dan gagasan-gagasannya.
2. media perantara bagi pemerintah
dan masyarakat.
3. penyampai informasi kepada
masyarakat luas.
4. penyaluran opini publik.
Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan
Pers di Indonesia
Hak masyarakat atau warga negara Indonesia
untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan mendapat jaminan dalam
UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi ;
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang.”
Selain itu, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam
ketentuan-ketentuan sbb :
1.
Pasal 28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
2. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
2. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Antara pemerintah dan warga negara memerlukan komunikasi dan media yang dapat menghubungkan keduanya. Apalagi saat ini perkembangan pers di Indonesia sudah maju dengan pesat. Dengan adanya berita melalui koran, tabloid, majalah, radio, televisi, dan internet, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui suatu kebijakan pemerintah. Penyajian berita atau kejadian melalui pers dapat diketahui masyarakat dengan cepat, akurat, dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar